Makassar, Eksepsi Online – (11/9) Puluhan warga Kampung Beru yang terletak di Kecamatan Polombangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, telah melakukan tindakan protes dengan memasang spanduk berisi peta Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV yang akan berakhir. Tindakan ini merupakan upaya warga untuk meminta kembalinya tanah mereka yang telah lama dikuasai oleh perusahaan.
Spanduk berukuran 2×1,5 meter ini diresmikan sebagai papan informasi bagi warga, terutama warga Kampung Beru. Informasi yang terdapat pada spanduk mengungkapkan bahwa luas HGU PTPN XIV mencapai 6.782,15 hektar yang mencakup 11 desa di Kecamatan Polombangkeng Utara dan Polombangkeng Selatan. Bagian dari lahan HGU ini diklaim oleh warga setempat sebagai hak milik mereka sendiri. Informasi penting lainnya adalah sekitar 2.219,2 hektar dari HGU ini telah berakhir pada tanggal 23 Maret 2023, sementara sisanya sekitar 4.562,95 hektar akan berakhir pada tanggal 9 Juli 2024.
Tindakan pemasangan spanduk ini adalah upaya warga untuk memberikan pengetahuan kepada seluruh warga Polombangkeng, terutama warga Kampung Beru, mengenai status HGU PTPN XIV. Iqbal dari KontraS Sulawesi, yang terlibat dalam pemasangan spanduk, menjelaskan, “Spanduk ini adalah sumber informasi kepada seluruh warga Polombangkeng terkhususnya Kampung beru terkait masa berlaku HGU PTPN XIV. Warga berhak tahu lahan-lahan mana saja yang telah berakhir sejak 23 Maret 2023 dan mana yang akan berakhir pada 9 Juli 2024.”
Masa berakhirnya HGU PTPN XIV dianggap sebagai momentum penting oleh warga karena mereka berharap untuk mendapatkan kembali tanah yang telah dikuasai oleh PTPN XIV selama puluhan tahun. “Kenapa penting di ketahui oleh warga, karena masa berakhirnya HGU PTPN XIV adalah momentum yang ditunggu-tunggu oleh warga. Sebab, harapan mereka masih besar untuk mendapatkan kembali tanah mereka yang telah di kuasai puluhan tahun oleh PTPN XIV,” lanjutnya.
Masyarakat juga masih memiliki ketakutan dan trauma dari pengalaman sebelumnya ketika konflik pernah terjadi antara mereka dan pihak keamanan yang bertindak sebagai pelindung perusahaan. “Banyak yang masih takut-takut itu. Karena langsung ada na lihat Polisi sama Tentara. Masih teringat sekali dulu masa-masa banyak orang yang ditangkap bahkan ada juga ditembaki,” ungkap Daeng Tonji yang merupakan salah satu warga Kampung Beru.
Melisa Kadiv Ekosob LBH Makassar menjelaskan kepada warga bahwa tindakan yang mereka lakukan saat ini sepenuhnya sesuai dengan hukum dan dilindungi oleh undang-undang. “Apa yang dilakukan oleh warga saat ini sama sekali tidak melanggar aturan. Ini jelas tertulis dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga Indonesia memiliki hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Apalagi jika kita lihat spanduk yang akan dipasang, itu hanya sebagai papan informasi,” ujar Melisa.
Dg. Intan salah satu warga Kampung Beru menjelaskan kepada warga bagaimana proses masuknya PTPN XIV sehingga bisa berkonflik dengan warga. “Dulu itu terpaksa ki tahun-tahun 1978 di terima itu kontrak lahan karena takut ki saat itu sama pemerintah ta. Jadi diterima ki kontrak 25 tahun saat itu.Tapi ketika waktunya telah melewati waktu kontrak di tahun 2007 tapi masih belum pi juga keluar itu Tanah,” kata Dg. Intang. “Saat itu,warga banyak mi bawa amplop coklatnya yang dulu di kasi sama perusahaan saat kontrak lahan tapi malah dibilang palsu sama pihak PTPN XIV. Itu mi kenapa sampai sekarang malah tidak adapi tanahnya warga yang kembali kasian,” lanjutnya.
Tindakan pemasangan spanduk ini tidak hanya dihadiri oleh warga Kampung Beru, tetapi juga dihadiri oleh puluhan mahasiswa dari Makassar yang memberikan dukungan kepada perjuangan warga. Ijul Ketua FMN Makassar menyatakan, “Kehadiran mahasiswa asal Makassar di tempat ini adalah sebagai bentuk dukungan kepada perjuangan yang dilakukan oleh warga Polombangkeng, terutama Kampung Beru. Kehadiran kami juga bertujuan untuk memberikan pesan kepada warga bahwa mereka tidak sendirian dalam perjuangan ini, dan mahasiswa-mahasiswa di Makassar banyak yang mendukung bahkan siap berjuang bersama warga.”
Dalam aksi protes ini, warga Polombangkeng, terutama Kampung Beru, menuntut dua hal utama: pertama, agar tanah yang telah mereka klaim sebagai milik mereka sendiri kembali dari Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai oleh PTPN XIV, dan kedua, agar PTPN XIV menyelesaikan konflik yang berkepanjangan dengan warga sebelum memperpanjang izin HGU-nya. (bje/red)