web analytics
header

Psikologi Hukum: Berfokus pada Rehabilitasi daripada Hukuman Semata

Sumber: Fakultas Hukum

Makassar, Eksepsi Online – (6/10) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) menggelar kuliah umum dengan mengusung tema “Psikologi Hukum dalam Perspektif Pemasyarakatan,” di Aula Prof. Dr. Baharuddin Lopa S.H., Fakultas Hukum Universtas Hasanuddin pada Jumat (6/10)

Kuliah bersama dibuka secara resmi oleh Ketua Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Dr. Andi Tenri Famauri, S.H., M.H, dengan menghadirkan Dr. Andi Marwan Eryansyah, A.Md.IP., S.H., M.H., Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan selaku pemateri. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan Rastiawaty, S.H., M.H. Dosen pengampu mata kuliah Psikologi Hukum Muhammad Faisal, S.H., M.H., Himpunan Mahasiswa Departemen Hukum Masyarakat dan Pembangunan LETS INSTITUTE serta mahasiswa fakultas hukum Unhas.

Dr. Andi Marwan Eryansyah, A.Md.IP., S.H., M.H., Ketua Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan menjelaskan dalam konteks pemasyarakatan, psikologi hukum memiliki peran yang sangat penting dalam aspek psikologis individu untuk memahami, mendukung, serta mengubah perilaku narapidana dengan aspek hukum dalam sistem peradilan.

“Psikologi hukum dalam perspektif pemasyarakatan memfokuskan pada interaksi antara hukum dan aspek psikologis individu dalam sistem peradilan,” pungkasnya.

Dr. Andi Marwan Eryansyah, A.Md.IP., S.H., M.H., juga mengungkapkan tujuan utama psikologi hukum untuk membantu tingkat kriminalitas dengan fokus pada perubahan perilaku, rehabilitasi, dan reintegrasi narapidana dengan hukuman yang lebih manusiawi.

“Tujuan utama pemasyarakatan adalah mengurangi tingkat kriminalitas, memberikan hukuman yang lebih manusiawi, dan membantu narapidana menjadi warga yang produktif dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan pentingnya  psikologi hukum dalam setiap pemidanaan untuk menentukan perawatan dan program yang paling sesuai untuk narapidana guna meminimalkan risiko kriminalitas di masa depan dengan berfokus pada rehabilitasi daripada hukuman semata.

“Psikologi hukum yang kuat membantu menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, adil, dan berfokus pada rehabilitasi daripada hukuman semata,” harapnya. (grd)

Related posts: