Makassar, Eksepsi Online – (22/11) Menjelang Kampanye Pemilu 2024, Rektor Unhas (Universitas Hasanuddin) telah membuat dan menetapkan Peraturan Rektor Unhas Nomor 36/UN4.1/2023 tentang kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dalam lingkup Unhas Prof. Dr. Muhammaf Al Hamid S.IP., M.SI ke Hubungan Masyarakat (Humas) Universitas Hasanuddin pada Selasa(21/11)
Diharapkan dengan penetapan Peraturan Rektor ini dapat mengikat unsur Pelaksana Kampanye (Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Bersama tim), Satuan Tugas Kampanye (telah terbentuk dengan Keputusan Rektor Unhas: 11179/UN4.1/KEP/2023 tertanggal 16 Nopember 2023), serta peserta kampanye (sivitas akademika, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan).
“Dengan adanya Peraturan Rektor ini diharapkan terwujudnya pendidikan politik yang sehat, cerdas dan akuntabel bagi sivitas akademika Unhas,” ujar Prof. Muhammad.
Prof. Muhammad juga menyampaikan tujuan Peraturan Rektor ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 65/PUU-XXI/2023: Peraturan KPU Nomor 15/2023 diganti dengan KPU Nomor 20/2023
Dr. Sawedi Muhammad, S.Sos, M.Sc, sebagai sekretaris Rektor mengungkapkan, Peraturan Rektor ini akan segera dilaksanakan oleh Satgas yang dibentuk Rektor untuk menetapkan tata tertib kampanye
Hal ini sejalan dengan tujuan Peraturan Rektor, sebagaimana yang dipaparkan Sawedi, “Peraturan Rektor ini juga menegaskan komitmen Rektor dan seluruh jajaran sivitas akademika Unhas untuk menjunjung tinggi nilai etika, moral dan integritas dalam pelaksanaan kampanye serta senantiasa menerapkan prinsip adil, terbuka, profesional, dan proporsional serta tidak berpihak kepada salah satu peserta pemilu.”
Mengenai tindaklanjut dan pengaturan teknis dari Peraturan Rektor ini sendiri akan segera dipersiapkan dan dilaksanakan oleh Satuan Tugas (satgas) kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah dibentuk oleh Rektor. (Red/Tyr)