Oleh: Aunistri Rahima MR
(Pengurus LPMH Periode 2022-2023)
Dalam perang, pihak yang paling merasakan dampak dari perang tersebut bukan pemerintah maupun pihak yang menginisiasi perang, namun warga sipil utamanya perempuan dan anak. Konflik selalu menimbulkan banyak korban, mereka mengalami penderitaan fisik, mental, atau penderitaan sosial sebagai akibat dari berbagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti penyiksaan, penghilangan paksa, pembunuhan, pemerkosaan, perampasan harta benda, dan diskriminasi politik.
Anak dalam Perang
Anak-anak menjadi kelompok paling rentan dalam mengalami dampak perang. Anak-anak sering kali menjadi objek kekerasan dan bahkan tak jarang diikutsertakan dalam konflik bersenjata. Konflik bersenjata atau perang tentu saja bukan arena bermain bagi anak-anak, sehingga perang dapat dikategorikan sebagai penyebab terlanggarnya hak-hak anak.
Perang selalu mengorbankan hak anak-anak untuk hidup, hak hidup bersama keluarga dan masyarakat, hak untuk sehat, hak untuk mengembangkan kepribadian, serta hak untuk dijaga dan dilindungi.
Perlu dicatat bahwa secara umum setiap orang mempunyai hak atas kehormatan, martabat, dan hak untuk diperlakukan sebagai manusia, serta hak atas perlindungan dari tindakan kekerasan yang memengaruhi kehidupan, kesehatan dan kesejahteraan.
Mengenai hak-hak anak, Konvensi Hak-Hak Anak secara khusus mengelompokkannya ke dalam empat kategori: hak untuk hidup, hak untuk hidup sebagai anak, dan hak atas hak-hak terbaik. Hak atas kesehatan, perawatan dan perkembangan, termasuk pertumbuhan, hak atas pendidikan dan taraf hidup yang layak, hak atas perlindungan bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial anak, hak atas perlindungan dan partisipasi dari diskriminasi dan kekerasan, mencakup hak orang-orang tanpa pendamping dan anak-anak pengungsi untuk mengekspresikan pandangan mereka mengenai semua isu yang berdampak pada mereka.
Oleh karena itu perlu perhatian lebih bagi anak di wilayah konflik dari segi perlindungan dan perdamaian, karena mereka merupakan bibit bagi kelangsungan hidup suatu bangsa. Dan karenanya, apapun alasannya, anak harus dijaga dan diberikan perlindungan yang memadai.
Perempuan dalam Perang
Ketika kerusuhan, ketegangan, ataupun perang terjadi perempuan sering kali menjadi korban pelecehan, kekerasan seksual, hingga pembunuhan. Pola yang sama terus berulang sejak dahulu, tindakan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya dilakukan atas dasar nafsu, melainkan dijadikan strategi peperangan untuk mengalahkan pihak lawan.
Perang maskulin dan masyarakat patriarki adalah alasan mengapa tindakan kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan sering kali digukan sebagai ‘senjata’ sering terjadi. Pemerkosaan dalam konteks ini bukan hanya merupakan penyerangan terhadap perempuan dan keluarganya, namun juga merupakan serangan dan penghinaan terhadap budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat oleh pihak lawan.
Selain itu, pandangan bahwa perempuan hanyalah korban konflik nampaknya meminggirkan peran mereka sebagai pemimpin perdamaian, sehingga keterwakilan perempuan dalam perundingan perdamaian cenderung hilang. Oleh karena itu, hal tersebut harus didukung dengan wacana peran aktif perempuan dalam mencari solusi penyelesaian konflik.
Pasca konflik juga menjadi aspek penting untuk menyoroti kelemahan dan menyadarkan perempuan bahwa perlindungan terhadap dirinya belum berlaku dalam beberapa kasus konflik sosial.
Oleh karena itu, terdapat kebutuhan untuk memperkuat kesetaraan gender, khususnya dalam pengambilan keputusan di wilayah konflik, dan memastikan bahwa pedoman yang dikembangkan didasarkan pada kesetaraan gender, seperti penyediaan fasilitas di kamp pengungsian yang harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing gender.
Tindakan untuk Perdamaian
Pelanggar terhadap hak-hak anak dan perempuan di wilayah konflik, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus bertanggung jawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum internasional. Dalam hal ini, PBB dan badan-badan atau lembaga-lembaganya, khususnya Dewan Keamanan (DK), berperan dalam menegakkan sanksi-sanksi terhadap para pelanggar.
Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan aspek hukum resolusi dalam menjatuhkan sanksi dan negara-negara harus mematuhi resolusi tersebut tanpa syarat. Artinya, Dewan Keamanan PBB dapat menggunakan segala cara, termasuk sanksi wajib, jika dianggap perlu agar suatu negara dapat mematuhi keputusan Dewan Keamanan.
Berdasarkan state responsibility, negara dapat dikenakan sanksi oleh Dewan Keamanan PBB melalui mekanisme yang diatur. Contohnya tindakan yang menghentikan seluruh atau sebagian hubungan ekonomi (embargo), termasuk kereta api, laut, udara, pos, telegraf, radio, dan sarana komunikasi lainnya, atau pun pemutusan hubungan diplomatik.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui angkatan udara, laut dan darat, dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Sanksi yang dijatuhkan oleh Dewan Keamanan PBB atas kejahatan berdasarkan hukum humaniter internasional dan kejahatan perang dapat memulihkan rasa keadilan yang rusak dan memenuhi kewajibannya sebagai organisasi penjaga perdamaian dunia.


