web analytics
header

Penggusuran Warga Beroangin: Demi Pagar, Rumah Warga Terancam Dibongkar

Makassar, Eksepsi Online – (21/12) “Sejak 1981 saya sudah di sini tinggal tanpa ada teguran atau klaim dari pemerintah,” terang Syamsiah, salah satu warga yang terancam mengalami penggusuran akibat pembangunan pagar Perkuburan Islam Beroangin.

Syamsiah tidak sendiri, Ia bersama 10 orang warga lain mendapatkan ancaman serupa. Wati salah satunya. Mewarisi rumah orang tuanya, Wati tinggal tepat di samping rumah Syamsiah.

“Kita sudah beranak cucu di sini, semua dokumen juga lengkap beralamat di sini,” ujar Wati.

Bahkan di bagian depan rumahnya terdapat stiker tanda bukti pencocokan dan penelitian data pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dokumentasi: Tim Eksepsi

Merespon rencana penggusuran tersebut, Syamsiah dan Wati, dengan itikad baik menawarkan kepada Pemerintah untuk memindahkannya ke tempat lain untuk sementara. Sayangnya, pemerintah memberikan tawaran lain kepada mereka berdua. Mereka diminta untuk menerima uang ganti rugi sebesar 5 juta rupiah untuk masing-masing Kepala Keluarga (KK).

Pada Kamis (21/12), Syamsiah dan Wati didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar dipanggil oleh pihak Kepolisian Sektor Tallo untuk berunding soal rencana penggusuran rumahnya.

Hasil dari pertemuan itu nihil, tawaran ganti rugi sebesar 5 juta rupiah masih diberikan kepada mereka. Selain itu, Syamsiah dan Wati juga dijanjikan untuk menjadi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).

Padahal, berdasarkan penuturan Melisa, dari LBH Makassar, PKH merupakan hak warga yang harus diberikan oleh negara dan bukan diberikan karena adanya penggusuran.

Selain itu, berdasarkan tempelan yang juga berada di bagian depan rumah Wati, telah terdapat tanda keluarga penerima manfaat PKH dari Pemerintah Kota Makassar.

Dokumentasi: Tim Eksepsi

Berdasarkan konferensi pers yang diadakan oleh Koalisi Rakyat Anti Penggusuran, ancaman eksekusi paksa telah diberikan dan rencananya akan dilakukan pada Jumat (22/12).

“Menurut pengakuan Kapolsek, katanya besok (22/12) rencananya akan ada penggusuran, jadi akan ada dua KK yang akan tergusur” ujar Melisa.

Dokumentasi: Tim Eksepsi

Sementara itu, pihak Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pemakaman, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, saat dikonfirmasi perihal rencana penggusuran, hingga saat berita ini diterbitkan, belum mengonfirmasi soal rencana tersebut. (aim)

Related posts: