web analytics
header

Gelar Seminar Anti Korupsi, Garda Tipikor mengusung tema Bedah Gagasan Prabowo-Gibran dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

Sumber: Dokumentasi Reporter Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (30/3) Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) Fakultas Hukum Universitas Hasanudin (FH-UH) menggelar kegiatan Seminar pada Kamis (28/3) yang berlangsung di Aula Dr. A. Harifin Tumpa, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengusung tema “Bedah Gagasan Prabowo-Gibran dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.”

Tujuan diangkatnya Tema dari kegiatan seminar ini, karena terdapat visi, misi serta gagasan Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden lainya. paslon 01 dan 03 selalu berfokus pada bagaimana cara mencegah terjadinya korupsi, yaitu dengan cara disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset dan juga revisi Undang-Undang KPK, namun dari paslon 02 sendiri memiliki visi-misi yang berbeda, salah satunya yaitu menaikkan gaji para pejabat negara dengan tujuan memperbaiki kualitas hidup mereka.

Seminar Ini Menghadirkan 2 narasumber. Rizal Pauzi, S.Sos., M.Si. (Akademisi Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Hasanuddin) dan M. Aris Munandar, S.H., M.H. (Dosen Departemen Hukum Pidana Universitas Hasanuddin). Turut Hadir Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. sebagai Dewan Pembina UKM Garda Tipikor dan sekaligus membuka kegiatan seminar ini secara resmi.

M. Aris Munandar, S.H., M.H., yang merupakan salah satu narasumber dalam seminar menuturkan

“Menaikkan gaji para pejabat negara bukanlah langkah konkret dalam memberantas korupsi, mengapa demikian? melihat dari segi gaji para pejabat negara seperti para menteri, mereka memiliki gaji yang tidak kurang dari 10 Juta, hal tersebut menandakan bahwasanya mereka memiliki kualitas hidup yang sangat baik. Namun kenyataannya masih banyak dari mereka yang melakukan korupsi.” tutur M.Aris

Lebih lanjut, Rizal Pauzi, S.Sos., M.Si., sebagai narasumber juga memberikan statement

“Terjadinya suatu kasus korupsi menurut pendekatan umum administrasi publik, bukan hanya terjadi karena adanya kesempatan, akan tetapi system itu sendiri yang menciptakan kita untuk korupsi.” Jelasnya

“Maka dari itu, langkah yang seharusnya dilakukan untuk memberantas korupsi bukanlah menaikkan gaji para pejabat negara, akan tetapi reformasi hukum atau perbaikan sistemlah yang paling utama dalam memberantas korupsi.” tambahnya. (dys)

Related posts: