web analytics
header

PTN-BH Unhas: Kampus Negeri Yang Dikomersialisasikan

Sumber: Dokumentasi Reporter Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online (29/05) – Serikat Mahasiswa Universitas Hasanuddin (SEMAUN) menggelar aksi di depan rektorat Universitas Hasanuddin dengan mengangkat tema “10 Tahun PTN-Berburu Harta: Hentikan Komersialisasi Pendidikan, Wujudkan Kesejahteraan di Unhas.” Aksi tersebut digelar untuk merespon banyaknya isu kenaikan UKT di tingkat Perguruan Tinggi Negeri, Rabu (29/05/2024).

SEMAUN yang terdiri dari berbagai mahasiswa Universitas Hasanuddin berkumpul untuk menolak kenaikan UKT dan ingin bertemu langsung dengan Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., selaku rektor Universitas Hasanuddin. Setelah menunggu 2 jam di depan rektorat, massa aksi diminta untuk masuk ke ruangan untuk berdialog langsung dengan rektor Unhas, hal tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan rektor.

Massa aksi yang hanya melakukan aksi damai sambil berorasi di depan rektorat hanya menginginkan rektor unhas turut hadir langsung di depan mahasiswa. Awalnya, hanya sebagian mahasiswa yang diizinkan untuk masuk ke dalam rektorat untuk melakukan diskusi tetapi hal tersebut ditolak langsung oleh para mahasiswa. Fajrul selaku Humas SEMAUN mengatakan ada beberapa tujuan dari aksi ini. Tak hanya persoalan UKT, pembatasan jam malam juga menghambat kebebasan berekspresi para mahasiswa yang ingin melaksanakan kegiatannya serta beriringan dengan hal tersebut harga sewa warung atau penjual di dalam kampus juga meningkat.

“Tujuan dari aksi ini, ada beberapa poin yang sudah kami konsolidasikan bersama kawan-kawan lain, selain UKT tentunya, ada pungli, pembatasan jam malam, kebebasan berekspresi, kesejahteraan masyarakat kampus, terkait penyewaan. Seperti ‘mace-mace’ itu juga jadi persoalan, karena semakin hari semakin meningkat sewanya, itu juga menjadi concern kita untuk aksi demonstrasi,” ungkapnya.

Hal ini dikarenakan tidak adanya transparansi dari pembayaran UKT, kemana UKT yang sudah dibayarkan oleh mahasiswa, berapa subsidi yang diberikan universitas dan negara terkait dengan pembiayaan pendidikan. Hal tersebut yang tidak pernah didapatkan informasinya. Berapa dan diperuntukkan untuk apa saja dana tersebut, terkait dengan penganggaran biaya khususnya lingkup Universitas Hasanuddin.

Fajrul juga menambahkan terkait belum siapnya Unhas menyandang gelar PTN-BH.

“Terkait dengan persoalan PTN-BH, yang juga menjadi tuntutan. Kalau memang Unhas tidak siap dengan PTN-BH itu, kemudian kenapa diberlakukan,” lanjutnya.

Hasil yang diperoleh dari SEMAUN, ada beberapa calon mahasiswa baru yang keberatan mengenai peningkatan UKT, tetapi untuk sampai tidak bisa melanjutkan kuliah, belum ada keterangan lebih lanjut. Lanjutnya,, sudah ada data dari beberapa mahasiswa berbagai fakultas yang keberatan mengenai kenaikan UKT.

SEMAUN telah menyiapkan forum aduan, baik mahasiswa lama ataupun baru, yang merasa keberatan terkait UKT.

Fajrul berharap terkait aksi yang digelar oleh teman-teman SEMAUN memiliki hasil dan tetap ada tindakan keberlanjutannya.

“Harapan, tetap ada keberlanjutan terkait aksi ini,”  terangnya.

Adapun 14 tuntutan Semaun terhadap Rektor Unhas, yaitu:

1. Segera Mencabut:

a. Peraturan Rektor Universitas Hasanuddin No. 8/UN.4/2024 tentang Penetapan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa baru Program Sarjana dan Sarjana Terapan Tahun Akademik 2024/2025

b. Keputusan Rektor Universitas Hasanuddin No. 03726/UN.4/KEP/2024 tentang Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Program Sarjana dan Sarjana Terapan Tahun Akademik 2024/2025

2. Wujudkan transparansi dalam penentuan biaya operasional pendidikan tinggi yang berdampak pada biaya kuliah tunggal

3. Kembalikan verifikasi faktual dalam penetapan tarif UKT mahasiswa di Unhas

4. Rektor Unhas harus segera mengevaluasi kinerja Satgas PPKS Unhas dan berkomitmen untuk menghadirkan penanganan kasus kekerasan seksual dengan perspektif korban

5. Hentikan praktik pungutan liar yang terjadi di beberapa Fakultas di Unhas

6. Cabut Surat Edaran Rektor No. 09503/UN4.1/HK.05/2023 tentang Pelaksanaan Aktivitas Akademik dan Non-Akademik di Lingkungan Universitas Hasanuddin

7. Hentikan kerjasama antara Fakultas Hukum Unhas dengan Danacita terkait skema pinjaman online dan jalankan amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi terkait pemenuhan hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi

8. Berikan fasilitas yang layak dan inklusif bagi kegiatan akademik dan kemahasiswaan

9. Wujudkan kebebasan akademik di lingkungan Unhas

10. Hentikan kriminalisasi mahasiswa dan jalankan penyelesaian pelanggaran kode etik melalui Majelis Kode Etik.

11. Evaluasi implementasi program MBKM bagi mahasiswa

12. Hentikan usaha mengejar akreditasi tanpa realisasi nyata di setiap sektor

13. Hentikan beban ganda dosen, turunkan biaya sewa di Unhas

14. Fakultas Vokasi bukan taman bermain, benahi semua masalahnya sekarang juga. (grd)

Related posts: