Makassar, Eksepsi Online – Senin (05/08) siang hari tadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) dari berbagai fakultas menggelar aksi demonstrasi di depan Kampus I UINAM yang berujung pada pembubaran paksa dan penangkapan oleh Polrestabes Makassar.
Aksi tersebut digelar untuk menuntut Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis agar mencabut Surat Edaran tentang ketentuan Penyampaian Aspirasi, dimana pada aturan tersebut diwajibkan adanya izin dari pimpinan fakultas atau universitas jika ingin melakukan penyampaian aspirasi. Selain mencabut surat edaran, para demonstran juga menuntut pencabutan Surat Keputusan Drop Out (SK DO) terhadap dua mahasiswa.
Berdasarkan keterangan saksi yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan bahwa aksi tersebut awalnya berjalan dengan lancar hingga aparat kepolisian datang dan membubarkan massa secara paksa.
“Pada saat kejadian, teman-teman sementara orasi dan pihak kepolisian menyergap anak-anak. Massa berhamburan. Ada sekitar 20-an ditangkap, lalu dibawa ke Polrestabes,” ucapnya.
Sebelum aksi demonstrasi tersebut dilakukan, sebelumnya mahasiswa UINAM pernah menggelar aksi yang sama di Kampus II UINAM, namun aksi tersebut juga mendapatkan tindakan represif dari aparat keamanan kampus setempat. (lxk)