Makassar, Eksepsi Online (28/8) – Berbagai massa termasuk mahasiswa dari beberapa Universitas dan juga aktivis dari lembaga masyarakat di Makassar kembali menggelar aksi lanjutan terkait isu RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Flyover Jalan AP Pettarani pukul 15.00 WITA pada Senin (26/8).
Pada aksi lanjutan ini, berbagai massa tersebut tidak hanya melayangkan tuntutan terkait penolakan RUU Pilkada. Namun, terdapat empat tuntutan lainnya yang menjadi alasan mengapa aksi lanjutan ini dilakukan. Seperti menuntut agar SK Skorsing dan DO 18 mahasiswa UIN Alauddin Makassar (UINAM) dicabut, Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Menolak Penggusuran Bara-Baraya, dan juga pembersihan polisi dari kampus-kampus.
Situasi kemudian berlangsung ricuh saat massa aksi dan aparat kepolisian mulai bersitegang. Merespon hal ini, para aparat mulai bertindak dengan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa. Beberapa saksi mata melaporkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat, termasuk pemukulan dan penangkapan yang dilakukan secara kasar terhadap beberapa demonstran, termasuk warga sipil yang lewat, bahkan paramedis turut terkena amukan para aparat.
Beberapa video yang menunjukkan tindakan represif dari aparat tersebar luas di media sosial, tindakan ini memicu gelombang solidaritas dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi hak asasi manusia dan aktivis sosial. Mereka mengecam keras penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat.
Dalam konferensi persnya, Polrestabes Makassar pada Selasa (27/8) menyatakan bahwa ada sekitar 30 orang yang ditahan dari massa aksi kemarin.
“… yang kita amankan ada 32 (orang),” tutur Mokhamad Ngajib selaku Komisaris Besar Kapolrestabes Makassar, namun saat ditanyakan mengenai 6 sipil yang tidak diberikan akses hukum, mereka berubah agresif dan menolak untuk menjawab.
Hingga saat ini, 30 orang sudah dibebaskan, tersisa 2 orang mahasiswa dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) yang masih ditahan. (Her—Tod)