Makassar, Eksepsi Online – Pra Pembinaan Mahasiswa Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Pra-PMH FH-UH) yang dijadwalkan pada Minggu (29/9) di Baruga A. P. Pettarani batal dilaksanakan. Pra-PMH adalah pengenalan konsep dasar organisasi kemahasiswaan dan tahapan yang harus diikuti oleh mahasiswa baru ataupun mahasiswa lama yang belum pernah mengikuti kegiatan PMH. Pra-PMH merupakan rangkaian awal kegiatan PMH guna untuk memenuhi syarat dalam organisasi kemahasiswaan FH-UH.
Menurut keterangan panitia pelaksana, Dekan telah menyampaikan rencana pembatalan Pra-PMH ini sejak hari Senin (23/9) lalu. Sejak saat itu, pihak BEM dan Panitia berusaha untuk berdiskusi dengan pihak Dekan. Namun, usaha BEM dan Panitia tidak membuahkan hasil. Hingga dekan dengan resmi mencabut izin kegiatan tersebut pada hari Kamis (26/9).
Ketua Panitia Pra-PMH FH-UH pun mengutarakan kebingungannya saat ditemui oleh Reporter Eksepsi.
“Kami ini bingung, karena orang yang ada tanda tangannya di surat rekomendasi kegiatan, dan yang telah mencairkan dana, adalah orang yang sama yang berniat membatalkan kegiatan ini. Dan persiapan kami sendiri itu sudah 90%, bahkan gedung sudah dibayar dan biaya penyewaannya tidak bisa dikembalikan lagi,” tutur A. Fathur Rahman selaku Ketua Panitia Pra-PMH FH-UH.
Lebih lanjut, Ketua Panitia Pra-PMH tersebut beranggapan bahwa dalam diskusi antara pihak BEM dan Dekan tidak berlangsung dengan lancar disebabkan penyampaian argumentasi dari pihak BEM dirasa dihalang-halangi oleh Dekan.
“Beberapa kali argumentasi yang mau disampaikan langsung dipotong dan memang dekan itu bersikeras untuk tidak ada ini kegiatan,” jelas Fathur.
Sejalan dengan pernyataan tersebut, pihak BEM turut menyayangkan sikap pihak Dekanat.
“Kalau saya mungkin lebih kasihan kepada kepanitiaan yang sudah bekerja semaksimal mungkin untuk kegiatan ini, kalau kecewa ya pasti ada dari panitia,” tanggap Agung selaku Wakil Presiden BEM FH-UH.
Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Hamzah Halim, S.H., M.H. menyampaikan beberapa alasan yang melatarbelakangi untuk tidak memberikan izin pada kegiatan ini. Yang pertama, Prof. Hamzah menganggap bahwa mahasiswa baru sudah cukup sibuk sehingga Pra-PMH ini akan menambah beban mereka.
“Apa itu pra? Hanya karena kalian mau kasih kumpul mahasiswa, yang sudah begitu capek kuliah sampai sore MKU, sabtu pun ada Ko-Kurnya,” terangnya.
Prof. Hamzah juga turut mempertanyakan dasar dari kegiatan PRA-PMH ini. “Apa dasarnya itu PMH? Adakah disitu Pra-PMH? Yang ada Pengkaderan Keluarga Mahasiswa Hukum Unhas. Apa itu PMH? Pembinaan Mahasiswa Hukum, tidak ada Pra,” tegas Prof. Hamzah saat ditemui oleh Reporter Eksepsi (28/9).
Namun pada faktanya, pengaturan mengenai Pra-PMH telah diatur dalam Peraturan Keluarga Mahasiswa FH-UH Nomor 2 Tahun 2021 tentang PMH. Selanjutnya Dekan meminta buku pedoman kegiatan PMH yang diputuskan dalam kongres. Namun, pihak BEM hanya memberikan draft sehingga tidak bisa bersifat mengikat. Dalam hal ini, pihak BEM merasa bahwa pedoman pengkaderan dalam PERKEMA di atas tadi telah cukup.
Pertimbangan lain dari Dekan, bahwa pihak BEM dalam menjalankan kepanitiaan telah melakukan pungli (pungutan liar) terhadap mahasiswa baru untuk mengikuti kegiatan Pra-PMH ini.
Saat dikonfirmasi kepada pihak BEM, BEM langsung membantah hal tersebut. “Mengenai ini, kenapa ada uang kontrib 15.000 itu untuk konsumsi snack dan makanan berat kepada Maba itu sendiri, dan sebelum di tetapkannya uang kontrib kami tentu saja minta persetujuan kepada Maba mengenai kontrib tersebut dan mereka sepakat serta WD 1 juga mengizinkan,” tutur Wakil Presiden BEM FH-UH yang selanjutnya memperjelas bahwa setelah pembatalan ini, uang tersebut telah dikembalikan kepada para mahasiswa baru.
Pembatalan Pra-PMH ini tentu menjadi perhatian besar untuk warga FH-UH. Pasalnya, Pra-PMH sendiri telah dilaksanakan beberapa tahun sebelumnya dan akan absen pada tahun 2024 ini. (Sal)