web analytics
header

Problematika PMH Tahap Satu: Surat Rekomendasi BEM Diperkarakan ke MKM FH-UH

Sumber: Akun Instagram mkmhukumunhas

Makassar, Eksepsi Online (19/12) – Setelah menerima berkas permohonan dari panitia dan sejumlah peserta Pembinaan Mahasiswa Hukum Tahap Satu Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PMH-I FH-UH), Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH menindaklanjutinya ke persidangan Pengujian Administrasi Lembaga Kelengkapan dalam Lingkup Organisasi Keluarga Mahasiswa (KEMA) FH-UH dengan nomor register perkara: 1/PA-MKM-FH-UH/XIV/2024 yang dilaksanakan pada Kamis (19/12).

Hal ini merupakan imbas dari dikeluarkannya Surat Rekomendasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH dengan Nomor: 079/B/BEM FH-UH/XI/2024 (Berita sebelumnya bisa diakses melalui tautan berikut: Perbedaan Pandangan Panitia dan BEM FH-UH Terkait Surat Rekomendasi Kelulusan PMH-I).

Perkara ini disidangkan oleh panel majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Rafli Nur Rahman selaku Hakim Ketua, Khairul Umam selaku Hakim Anggota I, Laode Muhammad Fitrah selaku Hakim Anggota II, Amelia Apriliani selaku Hakim Anggota III, Michael The Valentino Rompas selaku Hakim Anggota IV. Adapun yang menjadi panitera dalam persidangan ini yakni Nadila Yakub dan Putri Patresia.

Agenda pertama sidang yang dilaksanakan yakni Pendahuluan dan Pembacaan Permohonan oleh para pemohon. Nama-nama yang menjadi pemohon antara lain: Sefanya Maikhel Perdana Tosingke, Naufal Fakhirsha Aksah, Elmayanti, Awwalul Ramadhan Fisu, Claudia Aprilia Nuriman, Andi Nur Muthahhirin AZ, Aqilah Istiqomah Fairus Zayan Putri, Naufal Athallah Jabal, Nurul Syauqi Zahrani Siregar, Najwa As Salsabila, dan Andi Zahra Salsabila. Sidang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.

Pemohon yang berjumlah 11 orang memberikan kuasa kepada Khulaifi Hamdani, Mahasiswa FH-UH sebagai kuasa hukum dalam perkara administrasi tersebut.

Dalam keterangannya, Khulaifi memaparkan perihal kewenangan MKM FH-UH, kedudukan hukum pemohon, pokok permohonan, alasan permohonan, dan tuntutan-tuntutan untuk dikabulkan (Petitum).

Adapun Petitum yang diajukan oleh pemohon dalam surat permohonan kepada termohon adalah sebagai berikut:

  1. Memutuskan mengabulkan seluruh permohonan pemohon
  2. Memutuskan bahwa BEM FH-UH tidak berwenang dalam memberikan rekomendasi kepada Keluarga Mahasiswa untuk mengikuti PMH tahap selanjutnya.
  3. Memutuskan bahwa Surat Rekomendasi Nomor: 079/B/BEM FH-UH/XI/2024 yang dikeluarkan oleh BEM FH-UH Periode 2024 dinyatakan batal demi hukum atau sedari awal dianggap tidak pernah ada.
  4. Memutuskan bahwa tindakan BEM FH-UH Periode 2024 dalam mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor: 079/B/BEM FH-UH/XI/2024 adalah tindakan yang telah melampaui kewenangan.
  5. Memutuskan bahwa tindakan BEM dalam mengeluarkan surat rekomendasi telah melanggar hak-hak Keluarga Mahasiswa yang diberikan oleh Konstitusi KEMA FH-UH.

Dalam persidangan ini, BEM FH-UH selaku termohon yang diwakili oleh Presiden BEM FH-UH, Anugerah Heru Saputra terlambat hadir. Sehingga, MKM FH-UH menyatakan termohon tidak menghadiri persidangan.

Berkenaan dengan ketidakhadiran tersebut, Reporter Eksepsi telah menghubungi pihak BEM FH-UH dan hingga berita ini diunggah, kami masih menunggu konfirmasi. (Tod)

Related posts: