web analytics
header

Harapan atau Ancaman: Investasi Negara di Tangan Danantara

Sumber: sumsel.suara.com

Penulis: Muhammad Supardi (Mahasiswa Program Studi Hukum Administrasi Negara)

Investasi di suatu negara memiliki peranan yang krusial bagi pertumbuhan ekonomi, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri. Iklim investasi yang kondusif cenderung menarik lebih banyak investor, yang pada akhirnya dapat mendorong pembangunan infrastruktur, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain iklim investasi, regulasi yang tidak stabil, birokrasi yang berbelit-belit, serta ketidakpastian hukum dapat menjadi hambatan bagi arus investasi dan melemahkan daya saing negara di kancah internasional. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan investasi menjadi faktor utama dalam menentukan arah perkembangan ekonomi suatu negara.

Dalam konteks investasi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memainkan peran strategis dalam pelaksanaan investasi di Indonesia. BUMN berperan penting dalam sektor-sektor vital seperti energi, telekomunikasi, dan infrastruktur. Namun, tantangan yang dihadapi BUMN, seperti efisiensi operasional, transparansi, dan persaingan dengan sektor swasta, menjadi faktor penentu keberhasilan mereka dalam menarik dan mengelola investasi. Oleh karena itu, reformasi dan profesionalisasi BUMN menjadi langkah agar peran mereka dalam mendorong investasi dapat lebih optimal dan berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, di mana salah satu poin penting dalam revisi UU tersebut adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dikutip dari situs resmi BPI Danantara, badan ini merupakan pengelola investasi strategis yang bertujuan mengonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tujuan utama pembentukan BPI Danantara adalah mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Keberadaan BPI Danantara didasarkan pada revisi UU BUMN yang baru-baru ini disahkan oleh DPR, di mana badan ini hadir sebagai holding BUMN. BPI Danantara berfungsi sebagai holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan, serta pembubaran BUMN. Selain itu, BPI Danantara memiliki kewenangan untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. BPI Danantara juga berwenang menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.

BPI Danantara merupakan badan hukum yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan nantinya akan menerima pelimpahan tugas serta wewenang dari menteri dalam pengelolaan BUMN. Dalam pelaksanaan tugasnya, berdasarkan Pasal 3D ayat (4), BPI Danantara akan diawasi langsung oleh menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tujuan pembentukan BPI Danantara adalah mengonsolidasikan aset negara dalam satu lembaga guna pengelolaan yang lebih optimal dan efisien. Dikutip dari Kompas.com, BPI Danantara dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan dalam lima tahun ke depan. Badan ini juga akan mengonsolidasikan entitas strategis yang ada di Indonesia, seperti Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh BUMN, yaitu Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indonesia (BNI), PLN, Pertamina, Telkomsel, dan MIND ID.

Dikutip dari Narasinewsroom, BPI Danantara nantinya akan mengelola aset sekitar Rp14.700 triliun. Dengan aset sebesar itu, muncul kekhawatiran terkait pengawasan terhadap BPI Danantara. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), badan ini dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan revisi UU BUMN, pemeriksaan laporan keuangan perseroan nantinya akan dilakukan oleh akuntan publik yang ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sehingga BPK hanya berwenang melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas permintaan DPR.

Bukan hanya itu, pembentukan BPI Danantara sebagai pengelola investasi strategis pemerintah juga membawa tantangan tersendiri. Wewenang besar yang diberikan, termasuk dalam restrukturisasi dan pengelolaan modal BUMN, menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi pengambilan keputusan yang dapat mengurangi fleksibilitas BUMN dalam beradaptasi dengan dinamika pasar. Selain itu, efektivitas pengawasan dan akuntabilitas BPI Danantara menjadi perhatian utama, mengingat badan ini diawasi langsung oleh menteri dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tanpa mekanisme kontrol yang ketat, risiko penyalahgunaan wewenang atau inefisiensi dalam pengelolaan aset negara dapat meningkat. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang lebih transparan dan independen.

Related posts:

Dilema Frasa “Atas Izin Jaksa Agung”

Oleh: Alif Ahmad Fauzan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) A. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap Undang-Undang