web analytics
header

Ancaman terhadap Kehormatan Hakim dan Integritas Peradilan

Sumber: Dokumentasi Pribadi Penulis

Penulis: Muhammad Supardi (Mahasiswa Program Studi Hukum Administrasi Negara)

Kehadiran lembaga peradilan yang independen di Indonesia merupakan salah satu bentuk dari supremasi hukum yang adil dan demokratis. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, telah muncul beberapa permasalahan di lembaga peradilan, salah satunya adalah Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Tindakan PMKH berpotensi merusak integritas hakim dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang ada di Indonesia.

Hakim, sebagai salah satu pilar penegak hukum, tentu menjadi cerminan bagi wajah peradilan di Indonesia. Rusaknya citra peradilan akibat tindakan PMKH yang dilakukan oleh masyarakat melalui kritik dan tuduhan yang tidak berdasar serta serangan personal terhadap seorang hakim dikarenakan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia.

Citra peradilan yang baik dan bersih dibangun dengan pondasi keadilan, transparansi, dan ketidakberpihakan. Namun, citra peradilan yang telah dibangun tersebut telah runtuh akibat intervensi eksternal, tekanan politik, dan korupsi di lingkungan peradilan. Hal ini membuat masyarakat mulai meragukan kemampuan lembaga peradilan untuk menegakkan keadilan.

Selain perbuatan yang tidak mencerminkan lembaga peradilan yang transparan dan tidak berpihak, runtuhnya citra peradilan juga disebabkan oleh putusan-putusan yang kontroversial dan dianggap tidak memuaskan publik. Hal ini tidak hanya meresahkan tetapi juga menjadi peringatan akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan di Indonesia, di mana rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap integritas peradilan berpotensi meningkatkan ketidakpatuhan terhadap hukum, serta dapat melemahkan legitimasi hukum dan otoritas pengadilan.

Dampak dari rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem peradilan membuat tindakan PMKH marak dilakukan. Oleh karena itu, kehormatan dan keluhuran martabat hakim menjadi hal yang penting untuk dijaga karena hakim merupakan simbol dari keadilan, netralitas, independensi, serta integritas. Dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk menegakkan hukum, hakim harus objektif dan bebas dari pengaruh luar. Namun, dalam praktiknya, tidak jarang seorang hakim melakukan tindakan penyimpangan seperti menerima suap dari pihak yang berperkara.

Selain itu, tindakan penyimpangan seperti korupsi dan upaya memanipulasi putusan hukum guna kepentingan pribadi dan golongan menimbulkan dampak terhadap kredibilitas hakim, di mana hal tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hal ini membuat masyarakat mulai meragukan setiap putusan hakim, di mana masyarakat mulai mempertanyakan apakah putusan tersebut benar-benar berlandaskan pada hukum dan keadilan, atau justru dipengaruhi oleh tekanan politik dan suap.

Untuk itu, maka diperlukan langkah serius dan konsisten dari berbagai pihak guna memulihkan citra peradilan, dan salah satu langkah yang dapat diambil adalah dengan memperketat sistem kontrol internal dan juga transparansi dalam proses peradilan. Selain itu, diperlukan juga adanya penegakan disiplin bagi hakim-hakim yang melakukan pelanggaran, sehingga hakim dalam menjalankan tugasnya tetap berpedoman pada netralitas, independensi, dan integritas. Di sisi lain, diperlukan juga adanya perlindungan bagi hakim dari segala bentuk tekanan dan ancaman eksternal, agar supaya hakim dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Sehingga nantinya tindakan-tindakan PMKH dapat dihentikan dan citra peradilan yang adil, transparan, dan tidak berpihak dapat dikembalikan.

Related posts:

Dilema Frasa “Atas Izin Jaksa Agung”

Oleh: Alif Ahmad Fauzan (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin) A. Pendahuluan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 adalah perubahan terhadap Undang-Undang