web analytics
header

Keterangan Saksi Melemahkan SK Skorsing Aldi, PTUN Makassar Diminta Batalkan Keputusan Kampus

Sumber: LBH Makassar

Makassar, Eksepsi Online – (14/03) Dua saksi dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar yang semakin melemahkan dasar hukum Surat Keputusan (SK) skorsing terhadap Alhaidi atau yang akrab disapa Aldi.

Persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Candra pada pukul 11.00 WITA ini menghadirkan Wakil Dekan III Fakultas Tarbiyah Keguruan (FTK), Ridwan Idris, serta Ketua Prodi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD), Eka Damayanti, sebagai saksi yang diajukan pihak tergugat.

Fakta persidangan mengungkapkan adanya kejanggalan dalam pemberian sanksi kepada Aldi. Ridwan Idris yang melaporkan Aldi karena dugaan penghalangan jalan dalam demonstrasi di depan Kampus 1 UINAM pada 5 Agustus 2024, mengakui bahwa dirinya tidak pernah melihat langsung kehadiran Aldi di aksi tersebut. Ketika ditanya oleh kuasa hukum Aldi tentang UU No. 9 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan berpendapat tanpa memerlukan izin, Ridwan mengaku tidak membacanya dan hanya menjalankan instruksi dari Rektor Hamdan Juhannis.

“Saya tidak pernah membaca aturan itu, saya melaporkan mahasiswa karena instruksi dari Rektor,” ungkapnya.

Persidangan tersebut juga mengungkap bahwa dugaan tersebut tidak berdasar. Demonstrasi saat itu tidak menutup akses jalan karena adanya rekayasa lalu lintas, dan aksi tersebut juga dibubarkan secara paksa oleh kepolisian bersama Wakil Rektor 3 UINAM tanpa negosiasi. Bukti berupa rekaman video di situs web LBH Makassar juga menunjukkan tidak adanya penutupan jalan sebagaimana dituduhkan oleh Ridwan.

Pernyataan ini bertentangan dengan jawaban gugatan tertulis yang diajukan tergugat pada 13 Januari 2025, yang menyebutkan bahwa pemanggilan oleh Dewan Kehormatan Universitas (DKU) telah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2024. Namun, dalam persidangan, Ridwan membantah pernah mengirimkan surat panggilan pada hari tersebut.

Saksi kedua, Eka Damayanti, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menyampaikan surat panggilan sidang DKU kepada Aldi pada 23 Agustus 2024, bukan pada 5 Agustus 2024 seperti yang dinyatakan dalam gugatan. Ia juga mengakui bahwa surat tersebut tidak diberikan langsung kepada Aldi, melainkan hanya disampaikan melalui Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) PIAUD via WhatsApp.

Berkenaan dengan hal tersebut, Eka juga mengungkapkan bahwa pemberitahuan skorsing kepada keluarga Aldi hanya disampaikan kepada kakaknya, bukan kepada orang tuanya, yang bertentangan dengan Keputusan Rektor UINAM Nomor 680 Tahun 2020 yang mewajibkan tembusan sanksi diberikan kepada orang tua atau wali mahasiswa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, kuasa hukum Aldi, Hasbi Assidiq, menyorot betapa banyaknya pelanggaran administratif dalam kasus ini. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin pihak kampus menerbitkan surat panggilan pada hari yang sama dengan aksi, padahal saksi utama tidak pernah melihat Aldi di lokasi demonstrasi.

“Bagaimana mungkin Anda memberikan surat panggilan kepada Penggugat pada tanggal 5 Agustus, sedangkan Anda sendiri mengakui tidak pernah menemui Penggugat pada hari itu?” cecar Hasbi kepada Ridwan dalam persidangan.

Persidangan ini juga mengungkap bahwa tuduhan terhadap Aldi terkait pemalsuan berkas Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebenarnya merupakan kesalahan pihak kampus sendiri. Ridwan Idris mengakui bahwa laporan ke kepolisian tidak seharusnya diajukan terhadap Alhaidi karena kesalahan terletak pada administrasi internal kampus.

Sementara itu, di luar ruang sidang, solidaritas mahasiswa semakin menguat. Puluhan mahasiswa menggelar aksi di depan PTUN Makassar dengan membentangkan spanduk bertuliskan “Memenangkan Aldi, Memenangkan Demokrasi,” sebagai bentuk dukungan terhadap Aldi. Mereka menilai bahwa keputusan skorsing ini merupakan upaya kampus untuk membungkam gerakan mahasiswa.

Sidang berlangsung hingga pukul 16.00 WITA dan diakhiri dengan pernyataan Aldi di hadapan majelis hakim. Ia meminta agar SK skorsing yang dijatuhkan kepadanya dicabut dan berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil.

“Saya meminta Majelis Hakim mencabut SK Skorsing dan memutus perkara ini seadil-adilnya,” pinta Aldi di akhir persidangan. (Tod)

Related posts: