Makassar, Ekspesi Online – (29/04) Pusat Kajian dan Penelitian Mahasiswa Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (PUSAKA HTN FH-UH) kembali menggelar kegiatan Bina Desa Ketatanegaraan tahunan bertajuk PUSAKA MODERN V pada Senin (28/04), bertempat di Kantor Desa Biringngala, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Kegiatan ini mengusung tema “Bijak dalam Memilih Masa Depan: Hukum dan Risiko Pernikahan Dini.”
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., selaku Dekan FH-UH, yang dalam sambutannya menyampaikan harapan besar terhadap keberlanjutan kerja sama antara fakultas dan masyarakat desa.
“Saya berharap dengan diselenggarakannya PUSAKA MODERN kali ini, dapat menjadi kerja sama yang baik antara Fakultas Hukum dan desa, semoga ini bukan pertemuan yang terakhir,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Muh. Anwar, Kepala Desa Biringngala, yang mengapresiasi kehadiran mahasiswa hukum dalam menyentuh langsung isu-isu mendasar di tengah masyarakat. Ia berharap kegiatan ini menjadi jembatan pengetahuan dan memperluas pemahaman hukum di desanya.
Sementara itu, Juwita, selaku Ketua Umum PUSAKA HTN, menekankan bahwa tema yang diangkat bukan hanya soal penyuluhan, tetapi juga bagian dari tanggung jawab kolektif dalam memilih masa depan yang lebih bijak.
“Semoga bina desa ini membuka cakrawala baru, terutama bagi para orang tua dalam menentukan pilihan terbaik bagi anak-anaknya.”
Dalam pemaparan materi utama, Dr. Ratnawati, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Kemitraan, Riset, Inovasi dan Alumni, menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun. Hal ini bertujuan melindungi perkembangan fisik dan mental anak, serta mencegah dampak negatif seperti putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Ketua Panitia PUSAKA MODERN V, A. Jagona Aprianto Achdar, juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan dirancang tidak hanya sebagai forum penyuluhan, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi nyata mahasiswa terhadap persoalan sosial-hukum di masyarakat. Dengan jumlah peserta sebanyak 47 orang, kegiatan ini menjadi ruang interaktif yang mengedepankan nilai partisipatif dan kesetaraan dalam proses belajar bersama.
Turut hadir dalam kegiatan ini sejumlah tokoh penting dari lingkungan FH-UH, antara lain Dr. Naswar, S.H., M.H. (Ketua Departemen HTN FH-UH), Eka Merdekawati Djafar, S.H., M.H. (Sekretaris Departemen HTN FH-UH), serta Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H. (Dosen Pembina PUSAKA HTN FH-UH), yang semuanya memberikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program ini.
Dengan semangat kolaborasi dan edukasi hukum, PUSAKA MODERN V diharapkan mampu membentuk masyarakat yang sadar hukum, serta mendorong lahirnya gerakan pencegahan pernikahan dini demi perlindungan masa depan generasi muda. (Son)