Makassar, Eksepsi Online – (16/07) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) menggelar kegiatan Pembekalan Magang sebagai bagian dari persiapan akademik mahasiswa sebelum menjalankan program magang yang setara dengan beban 2, 3, 4, 6, hingga 9 SKS. Acara ini diselenggarakan secara luring dan daring (Zoom) pada Rabu (09/07), menghadirkan Dr. Muhammad Ilham Arisaputra, S.H., M.Kn. sebagai pemateri utama dan dipandu oleh moderator dari BEM, Muh Ajril Putra Yasir.
Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang struktur magang, pembagian waktu, konversi SKS, serta dokumen yang harus disiapkan mahasiswa. Ketua panitia dari BEM, Ananta Dinaro, menyampaikan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menjembatani antara mahasiswa FH dengan instansi-instansi yang ditempati mahasiswa, dan juga agar BEM kembali lebih akrab ke akademik.
Magang mahasiswa terdiri atas empat tahap, yakni tahap penjajakan, tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Untuk program magang 9 SKS misalnya, total waktu yang harus dipenuhi adalah 24.280 menit atau sekitar 405 jam. Jika dilakukan selama 8 jam per hari selama 5 hari dalam seminggu, maka mahasiswa membutuhkan setidaknya 51 hari kerja.
Adapun persyaratan utama magang meliputi:
- Tidak mengganggu proses perkuliahan;
- Kehadiran 100%;
- Pemenuhan durasi waktu yang ditentukan (min. 272 jam/16.320 menit hingga 405 jam/24.280 menit);
- Penentuan pembimbing lapangan dan dosen pendamping;
- Mengikuti pembekalan dan evaluasi akhir;
Mahasiswa juga diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, seperti log book kegiatan, laporan pembekalan, laporan harian, laporan kegiatan, dan dokumentasi kegiatan. Rubrik penilaian magang meliputi kelengkapan dokumen dan laporan pada setiap tahap, dengan bobot tertinggi (70%) terdapat pada tahap pelaksanaan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan magang, mahasiswa diimbau untuk langsung menghubungi pihak BEM ataupun menemui Kepala Program Studi masing-masing. (Wwn)