web analytics
header

Aksi Kawal Putusan Hakim: Warga Bara-Barayya Bertekad Lanjutkan Perjuangan

Sumber: Dokumentasi Reporter Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (24/08) Puluhan warga Kelurahan Bara-baraya, Kecamatan Makassar, kembali memadati Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (21/9/2025), untuk mengawal putusan sengketa tanah yang telah bertahun-tahun membelit mereka. Sengketa ini seakan tak berujung dan kini kembali memicu amarah warga setelah hakim PN Makassar memutuskan memenangkan pihak penggugat.

Sejak pagi, massa sudah berbondong-bondong menuju PN Makassar di Jalan RA Kartini. Aparat kepolisian memasang kawat duri di sepanjang pagar depan pengadilan guna membatasi pergerakan warga. Aksi awalnya berjalan tertib, namun berubah ricuh setelah majelis hakim mengabulkan permohonan penggugat, Itje Siti Aisyah, yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris lahan milik Nurdin Dg. Nombong.

Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Ansar mengungkapkan ketidakpuasannya di depan para massa aksi, bahwa putusan Majelis Hakim seakan memupus harapan warga Bara-baraya yang diketahui telah lama bergulir antar warga Bara-baraya dengan pihak penggugat yang diketahui bernama Itje Siti Aisyah. 

“Aksi ini sebetulnya untuk menjemput keadilan pada awalnya. Namun apa yang menjadi harapan warga Bara-baraya pupus dengan adanya putusan yang dikeluarkan hakim. Kita minta itu dua hal, kita meminta tidak dilakukan eksekusi,” ungkap Ansar.

Andarias, selaku warga Bara-baraya yang turut hadir dalam aksi tersebut mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat pemerintahan yang sama sekali tidak mendukung rakyat Bara-baraya bahkan setelah fakta hukumnya sudah jelas.

“Itu Siti Aisyah ini tidak punya posisi hukum yang benar untuk maju sebagai pemohon eksekusi karena beliau sendiri sudah mengaku bahwa dia tidak pernah terlibat dalam perkara Bara-baraya dan lebih-lebih bahwa dia tidak pernah menandatangani surat kuasa, (yang artinya) surat kuasa itu dipalsukan”

Pak Andarias juga menjelaskan warga Bara-baraya tidak akan tinggal diam atas keputusan tersebut.

“Kami akan melakukan aju banding, kami punya cela-cela hukum yang kami harus atur kembali untuk (mengajukan) gugatan, terlalu banyak cela hukum dalam perkara ini”. (Gam)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini