Makassar, Ekspesi (14/01) – Sidang perkara dugaan perusakan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan terdakwa Muhammad Awal Ramadhan, dkk., memasuki agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin, 12 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, proses persidangan tidak hanya berdampak pada jalannya perkara di ruang sidang, tetapi juga memberi tekanan psikologis serta kesulitan ekonomi bagi keluarga para terdakwa selama lebih dari empat bulan masa penahanan.
Hal tersebut disampaikan oleh Marini, salah satu anggota keluarga terdakwa, saat ditemui usai persidangan. Ia menggambarkan kondisi keluarganya sejak perkara ini bergulir hingga memasuki tahap akhir persidangan.
“Seratus persen drop. Gangguan psikis, mental, depresi, habis uang, jam tidur kurang. Pokoknya hancur segala-galanya,” ujar Marini saat diwawancarai.
Marini menyebut para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama lebih dari empat bulan. Menurutnya, kondisi tersebut memberi dampak langsung terhadap kehidupan keluarga, baik secara mental maupun ekonomi.
“Dari awal penangkapan sampai sekarang sudah lebih dari empat bulan. Prosesnya panjang dan sangat melelahkan bagi keluarga,” sambungnya.
Terkait tuntutan pidana penjara selama satu tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Marini menyatakan bahwa pihak keluarga belum merasa memperoleh keadilan. Ia menilai, berdasarkan jalannya persidangan, tidak terdapat pembuktian yang secara jelas menunjukkan kesalahan para terdakwa.
“Kalau melihat jalannya sidang, kami sebagai keluarga merasa belum ada pembuktian yang benar-benar meyakinkan,” ujarnya.
Marini menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Harapan kami sederhana, semoga hakim bisa melihat perkara ini secara adil dan objektif,” tuturnya.
Selain itu, Marini turut menyampaikan pesan kepada Presiden terkait proses penegakan hukum yang dijalani keluarganya. Ia berharap nilai keadilan benar-benar ditegakkan tanpa memandang latar belakang ekonomi seseorang.
“Untuk Presiden, semoga membuka matanya. Jangan hilangkan itu ‘Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia’ menjadi keadilan sosial bagi orang yang banyak uangnya,” sambungnya.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum para terdakwa dalam nota pembelaannya menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menyatakan para terdakwa melakukan perusakan pagar Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sebagaimana didakwakan. Penasihat hukum juga menyebutkan bahwa kerusakan pagar diduga terjadi setelah para terdakwa meninggalkan lokasi aksi demonstrasi.
Menjelang pembacaan putusan, keluarga terdakwa menyatakan akan menunggu hasil persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka berharap putusan majelis hakim nantinya dapat memberikan keadilan serta kepastian hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Pqi)


