web analytics
header

Mahasiswa KKN UNHAS Gelombang 115 Gelar Penyuluhan Hukum Waris di Desa Sipodeceng

Makassar, Eksepsi Online — (27/01) Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Hasanuddin Gelombang 115 melaksanakan program penyuluhan hukum bertajuk “Penguatan Literasi dan Kesadaran Hukum Waris Menuju Masyarakat Desa Sipodeceng yang Berdaya dan Harmonis”. Kegiatan yang merupakan bagian dari program pengabdian masyarakat ini berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Sipodeceng, Kabupaten Sidenreng Rappang.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sipodeceng, Naming Pallajareng, S.I.P., beserta perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga setempat. Fokus utama dari penyuluhan ini adalah memberikan edukasi mengenai persoalan waris yang sering menjadi isu krusial di tengah masyarakat pedesaan.

Dalam sesi pemaparan materi, mahasiswa memberikan penjelasan mengenai konsep dasar pewarisan, perbedaan antara warisan dengan hibah, serta tiga sistem hukum waris yang diakui di Indonesia, yakni hukum waris Islam, hukum waris adat, dan hukum waris perdata. Selain itu, dipaparkan pula mengenai identifikasi ahli waris yang sah serta prinsip-prinsip keadilan dalam pembagian harta peninggalan.

Annisa Zalsabila, mahasiswa KKN UNHAS Posko Desa Sipodeceng dari Program Studi Ilmu Hukum mahasiswa yang bertindak sebagai pemateri, menjelaskan bahwa sengketa waris sering kali dipicu oleh faktor non-teknis seperti minimnya pemahaman hukum, ketidakjelasan pembagian, hingga hambatan komunikasi antaranggota keluarga. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan sebagai langkah awal penyelesaian masalah.

Terkait mekanisme penyelesaian sengketa, peserta penyuluhan diberikan informasi mengenai jalur non-litigasi melalui mediasi di tingkat desa maupun jalur litigasi sebagai langkah terakhir. Jalur litigasi dapat ditempuh melalui Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi warga non-muslim.

Kepala Desa Sipodeceng, Naming Pallajareng, S.I.P., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif mahasiswa KKN UNHAS. Ia menilai edukasi ini sangat relevan karena persoalan waris memiliki potensi konflik yang dapat mengganggu keharmonisan warga jika tidak ditangani dengan pemahaman hukum yang benar. Melalui kegiatan ini, Kehadiran mahasiswa KKN UNHAS Gelombang 115 dinilai sebagai bentuk kepedulian mahasiswa dalam memberikan edukasi hukum dan diharapkan kesadaran hukum masyarakat Desa Sipodeceng semakin meningkat sehingga pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan tetap menjaga hubungan kekeluargaan. (JAY)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini