web analytics
header

Inovasi atau Pelanggaran? Polemik Hak Cipta dalam Pelatihan AI


Oleh Najwa Salsabila

Narasumber: Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H.

Perkembangan kecerdasan buatan memicu perdebatan serius dalam ranah hukum hak cipta. Salah satu isu paling krusial adalah penggunaan buku dan karya tulis berhak cipta sebagai data latih AI tanpa izin penciptanya, sebagaimana terlihat dalam gugatan yang diajukan Sarah Silverman, Christopher Golden, dan Richard Kadrey. Praktik ini menimbulkan pertanyaan mendasar yakni apakah pelatihan AI merupakan bentuk pelanggaran hak cipta atau justru bagian dari evolusi teknologi yang sah secara hukum? Menjawab persoalan tersebut, tim Eksepsi mewawancarai Hartono Tasir Irwanto, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum, untuk membedah isu ini dari perspektif hukum nasional dan perbandingan internasional.

Bagaimana Perbedaan Kerangka Hukum Hak Cipta AI di Amerika Serikat dan Indonesia?
Pendekatan hukum terhadap pelatihan AI sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku di masing-masing negara. Di Amerika Serikat, pengaturan masih bertumpu pada US Copyright Act 1976, khususnya doktrin Fair Use dalam Pasal 107, karena belum adanya undang-undang khusus mengenai AI seperti AI Act di Uni Eropa. Dalam kondisi tersebut, peran yurisprudensi menjadi sangat dominan, salah satunya melalui perkara Authors Guild v. Google terkait digitalisasi buku oleh Google Books. Sementara itu, Indonesia mengatur hak cipta melalui UU No. 28 Tahun 2014 dengan pendekatan Fair Dealing yang cakupannya jauh lebih terbatas. Ketiadaan aturan spesifik mengenai Text and Data Mining (TDM) untuk kepentingan komersial menyebabkan penggunaan data berskala besar oleh AI berada dalam area abu-abu dan berisiko menimbulkan sengketa hukum.

Apakah Pelatihan AI Merupakan Evolusi Teknologi atau Bentuk Baru Pembajakan Digital?
Pelatihan AI dipandang sebagai sebuah evolusi radikal yang berbeda dari praktik pelanggaran hak cipta konvensional sebelumnya. Jika pembajakan di masa lalu identik dengan penyebaran salinan karya secara identik untuk dikonsumsi manusia, AI justru mengonsumsi karya tersebut untuk mengekstraksi pola statistik. Meski demikian, secara teknis proses ini tetap melibatkan penggandaan digital, sehingga tindakan hukumnya tergolong lama, namun dengan tujuan yang sepenuhnya baru, yakni melatih mesin.

Apakah Penggunaan Buku Tanpa Izin Merupakan Pelanggaran?
Secara normatif, memasukkan buku berhak cipta ke basis data AI tanpa izin tetap merupakan pelanggaran hak penggandaan. Dalam konteks gugatan, terdapat tiga elemen utama yang harus dibuktikan, yaitu kepemilikan hak cipta (ownership), penggunaan karya dalam dataset AI (copying), serta adanya kemiripan substansial antara keluaran AI dan karya asli (substantial similarity). Tantangan terbesar terletak pada pembuktian kemiripan substansial, mengingat AI umumnya tidak menyalin karya secara verbatim.

Sejauh Mana Doktrin Fair Use Dapat Membenarkan Pelatihan AI?
Peluang penerapan Fair Use dalam konteks Amerika Serikat sangat bergantung pada unsur transformative use. Perusahaan AI berargumen bahwa mereka tidak menjual buku, melainkan kemampuan bahasa, sehingga penggunaan karya dianggap transformatif. Namun, dari sudut pandang penulis, kemampuan AI untuk merangkum atau meniru gaya penulisan berpotensi menggantikan pasar karya asli. Apabila pengadilan menilai bahwa praktik AI merusak pasar tersebut, maka peluang Fair Use bagi perusahaan AI akan semakin kecil.

Apa Saja Kerugian yang Dapat Timbul dan Mengapa Pembuktiannya Sulit?
Pembuktian kerugian dalam gugatan perdata menjadi tantangan utama, terutama dalam konteks hukum Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang mengenal statutory damages sehingga kerugian tidak harus dibuktikan secara nyata, sistem hukum Indonesia menuntut penulis untuk menunjukkan adanya penurunan penjualan yang secara langsung disebabkan oleh penggunaan AI. Pembuktian kausalitas semacam ini dinilai sangat sulit, baik secara teknis maupun ekonomi.

Apakah Kontribusi Satu Karya Tetap Relevan dalam Hukum Hak Cipta AI?
Anggapan mengenai ketidaksignifikanan kontribusi satu buku dalam pelatihan AI ditolak dalam perspektif hukum hak cipta. Pelanggaran tetap dianggap sebagai pelanggaran, terlepas dari besar atau kecilnya kontribusi karya tersebut. Fokus utama hukum bukan pada dampak kuantitatif, melainkan pada tindakan pengambilan karya tanpa izin dari pemegang haknya.

Apakah Data Latih AI Dapat Disamakan dengan Salinan Karya?
Perbedaan mendasar terlihat antara tindakan menyalin dan menggunakan karya. Menyalin bertujuan untuk konsumsi manusia, sedangkan penggunaan dalam pelatihan AI atau ingesting bertujuan untuk analisis komputasi melalui intermediate copying. Di beberapa yurisdiksi seperti Uni Eropa dan Jepang, praktik TDM mendapatkan pengecualian hukum karena dianggap tidak mengganggu eksploitasi komersial normal suatu karya.

Apa Konsekuensi Hukum dan Industri Jika Pengadilan Mengambil Sikap Tegas?
Putusan pengadilan yang menyatakan pelatihan AI sebagai pelanggaran hak cipta berpotensi meningkatkan biaya pengembangan AI secara signifikan, menyingkirkan startup kecil, serta membuka sumber pendapatan baru bagi penerbit melalui skema lisensi. Sebaliknya, jika dinyatakan bukan pelanggaran, penulis berisiko kehilangan insentif untuk mempublikasikan karya digital, sementara karya kreatif berpotensi direduksi menjadi sekadar bahan mentah bagi industri AI.

Sejauh Mana Kesiapan Indonesia dan ASEAN Menghadapi Sengketa Hak Cipta AI?
Kesiapan Indonesia dan kawasan ASEAN dalam menghadapi sengketa hak cipta berbasis AI dinilai masih terbatas. Panduan Etika AI yang dikeluarkan Kominfo masih bersifat non-binding, sementara di tingkat ASEAN regulasi baru sebatas panduan makro dan belum menyentuh aspek teknis penyelesaian sengketa hak cipta.

Langkah Apa yang Dapat Dilakukan Penulis dan Penerbit untuk Melindungi Karyanya?
Langkah antisipatif bagi penulis dan penerbit dapat dilakukan melalui penerapan perlindungan teknis seperti robots.txt atau No-AI tags, pembaruan perjanjian penerbitan terkait penggunaan karya sebagai data latih AI, serta keikutsertaan dalam lembaga manajemen kolektif untuk memperkuat posisi tawar dalam negosiasi lisensi massal.

Bagaimana Arah Regulasi Hak Cipta dalam Menghadapi Perkembangan AI di Masa Depan?
Arah kebijakan ke depan menempatkan revisi UU Hak Cipta sebagai kebutuhan mendesak dengan penekanan pada transparansi dataset, mekanisme opt-out, dan skema royalti AI. Dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang, dinamika antara industri AI dan pemegang hak cipta diprediksi akan bersifat konfrontatif sebelum akhirnya berujung pada kolaborasi, sebagaimana yang pernah terjadi pada industri musik pasca-Napster, di mana kepentingan data berkualitas dan insentif ekonomi bertemu dalam model lisensi.

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini