web analytics
header

Bukan Humas Kekuasaan: Jurnalis Diteror Usai Publikasikan Fakta

sumber : pinterest

Makassar, Eksepsi Online – (11/02) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam dugaan intimidasi dan teror melalui media sosial terhadap Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Bulukumba, usai meliput aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026.

Teror diduga dilakukan oleh akun Choi-Choi melalui kolom komentar Facebook Ifa, yang berisi ancaman terhadap Ifa dan dua aktivis lingkungan yang bersamanya, Anjar dan Nilam. Ancaman muncul setelah Ifa meliput kericuhan yang terjadi saat sidang paripurna DPRD Bulukumba dan mengunggah video tersebut di akun Facebook pribadinya. Menyikapi upaya teror itu, AJI Makassar menyatakan dan mengecam:

  1. Intimidasi dan teror terhadap dan berkaitan dengan kegiatan jurnalistik adalah upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dilindungi hukum: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  2. Serangan dalam bentuk apapun kepada jurnalis tidak dibenarkan karena melanggar kerja-kerja jurnalis yang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. Bahwa kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan setiap informasi dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, aparat penegak hukum, harus memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
  4. Karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, maka negara, pemerintah dan perangkatnya, mesti memastikan keamanan jurnalis dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dijamin dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Makassar menegaskan bahwa jurnalis bukan alat penguasa, jurnalis bukan humas pemerintah, jurnalis mesti berintegritas dan selalu berpihak pada kepentingan publik dan kebenaran. (Sia)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini