Makassar, Eksepsi Online – (9/7) Uji publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) sukses digelar pada Kamis (9/7). Kegiatan bertema “Penguatan Sistem Perlindungan HAM Melalui Partisipasi Publik Dalam Penyusunan RUU HAM” ini menghadirkan akademisi, pakar hukum, dan aktivis untuk mendiskusikan pembaruan draf tersebut. Acara ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang bekerja sama dengan Sepaham Indonesia dan YAPPIKA.
Forum ini membahas sejumlah poin krusial terkait draf draf versi 3 Juli dan naskah akademik RUU HAM yang dinilai masih sulit diakses masyarakat. Selain masalah transparansi, proses legislasi yang berjalan cepat memicu kekhawatiran bahwa undang-undang ini akan disahkan secara tergesa-gesa. Peserta diskusi menekankan bahwa pembaruan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tersebut harus kuat secara kelembagaan dan proporsional dalam melindungi hak-hak dasar, terutama bagi kelompok rentan. Poin-poin tersebut kemudian berkembang dalam sesi diskusi interaktif yang melibatkan para peserta.
Dalam sesi diskusi tersebut, kekhawatiran terhadap draf ini juga muncul dari kalangan mahasiswa yang menilai adanya celah hukum yang berpotensi membatasi ruang gerak akademis dan hak berpendapat di lingkungan kampus.
Ketua Program Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Valerianus Beatae Jehanu, S.H., M.H., selaku salah satu narasumber mengingatkan mahasiswa dan masyarakat sipil untuk aktif mengawal rancangan ini. Menurutnya, keterlibatan publik sangat penting agar pasal-pasal krusial yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat tidak disahkan secara terburu-buru oleh pemerintah. (Qyx)


