Makassar, Eksepsi Online – (30/12) Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) telah melakukan Rapat Kepengurusan selama dua hari yaitu Minggu (27/12) dan Senin (28/12) secara daring yang hanya diikuti oleh pengurus inti BEM FH-UH.
Seperti yang diketahui Rapat Kepengurusan ini dilaksanakan guna untuk membuktikan pelanggaran dan memutuskan sanksi apa yang akan diberikan kepada terduga pelaku pelecehan seksual yaitu “A”.
Muhammad Ikhsan selaku Presiden BEM FH-UH periode 2019-2020 mengatakan sanksi yang diberikan untuk A adalah sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Diberikan Sanksi Berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas Pelanggaran terhadap Kewajiban yang dilakukan.” Ujar Ikhsan saat diwawancara kru eksepsi melalu pesan WhatsApp (29/12)
Ikhsan juga menjelaskan pemberian sanksi ini sesuai yang berlaku dalam Peraturan BEM No. 3 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pengurus BEM FH-UH pada Pasal 16 angka 5 .
Konsekuensi dari pemberhentian tidak dengan hormat adalah yang dijatuhi sanksi tidak punya tugas dan tanggungjawab sebagai pengurus BEM FH-UH.
“Selain tidak punya tugas dan tanggungjawab sebagai Pengurus lagi, tidak ada.” Tutup Ikhsan. (shy)