Makassar, Eksepsi Online – Masyarakat Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) menyelenggarakan Workshop Edukasi Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Kegiatan yang berlokasi di Desa Komara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar pada Kamis (24/06), diikuti seluruh aparat Desa Komara, tokoh agama dan tokoh masyarakat secara luring terbatas dengan penerapan protokol Covid-19 secara ketat.
Amaliyah, SH., MH., Dosen Fakultas Hukum Unhas selaku Ketua Tim menjelaskan Desa Komara merupakan desa yang sudah cukup berkembang, dengan memiliki 652 kepala keluarga. Sebagian besar mata pencaharian penduduk dari hasil perkebunan dan pertanian. Kegiatan pengabdian dilaksanakan sesuai hasil observasi dan wawancara bersama pemerintah desa.
Terdapat beberapa konflik hukum perdata yang biasa terjadi pada masyarakat di Desa Komara, misalnya permasalahan sengketa tanah, batas lahan dan permasalahan hukum lainnya. Selain itu, sengketa pertanahan seringkali menimbulkan permasalahan hukum yang baru antar warga seperti perkelahian dan perselisihan.
“Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan kegiatan pengabdian dengan konsep workshop. Alhamdulillah, aparat desa menyambut baik kegiatan ini, dan memberi dukungan fasilitas seperti aula dan beberapa hal yang diperlukan,” jelas Amaliyah.
Lebih lanjut, Amaliyah menambahkan program edukasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum secara non litigasi berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mekanisme win–win solution.
Beberapa narasumber memberikan penjelasan terkait pokok pembahasan yang sesuai dengan tema workshop salah satunya materi tentang “Pilihan Penyelesaian Semgketa” yang disampaikan oleh Achmad, S. H., M. H., selaku Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Unhas.
Dengan kegiatan ini, Amaliyah berharap akan tercipta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi. Sehingga, kedepan para pihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama.
Tim Pengabdian Masyarakat yang Terlibat:
1. Dr. Nur Indrayati Nur Indar, M.Si (Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unhas)
2. Yusriana, S.S., M.A (Fakultas Ilmu Budaya Unhas)
3. Arini Nur Annisa, S.H., M.H. (Fakultas Hukum Unhas)
4. Rezki Amalia Syafiin (Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum)
5. Novytha Sari (Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Hukum). (hsb/red)