Makassar, Eksepsi Online-Terminal Regional Daya (TRD) Makassar berdiri sejak 13 tahun yang lalu, namun pengelolaannya jauh dari kategori baik. Para sopir-sopir bus yang tergabung dalam Gabungan Pekerja Terminal (GPT) menganggap pihak berwenang tidak tegas. Regulasi yang diterapkan oleh Surat Keputusan Walikota Makassar Nomor 510/kop/551.23/2004 tentang Larangan Manaikkan dan Menurunkan Penumpang di Luar Terminal tidak ditegakkan. Akibatnya, banyak mobil-mobil plat hitam yang seenaknya saja mengangkut dan menurunkan penumpang di luar terminal. Termasuk persoalan perusahaan otobus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pangkalannya.
“Pemerintah kota melakukan pembiaran, sehingga mobil-mobil plat hitam banyak yang mangkal di luar terminal, contohnya di pinggir jalan poros Daya,” Ungkap Dahlan selaku Ketua GPT pada diskusi yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (BEM FH-UH), Senin (5/5).
Pada diskusi tersebut, Dahlan memaparkan kondisi kekinian pekerja di TRD. “Kami masyarakat menggantukan hidup dari kegiatan yang ada di terminal, bagaimana mungkin kami bisa makan jika terminal menjadi sepi,” papar Dahlan.
Pada kesempatan yang sama, Dahlan meminta agar pihak Pemerintah Kota Makassar menegakkan aturan ini agar terminal bayangan tidak merebak dan merugikan para pekerja di TRD. (Fok)