web analytics
header

PD Terminal Percaya Diri Kelola Terminal

Terminal bayangan di jalan perintis depan Terminal Regional Daya mengangkut penumpang di pinggir jalan.

Terminal bayangan di jalan perintis depan Terminal Regional Daya mengangkut penumpang di pinggir jalan.
Terminal bayangan di Jl Perintis Kemerdekaan depan Terminal Regional Daya (TRD) mengangkut penumpang di pinggir jalan.

Makassar, Eksepsi Online-Hakim Syahrani selaku Dirut PD Terminal Makassar Metro menilai pengelolaan terminal semakin baik. Keberhasilan pengelolaan menurutnya dapat dilihat dari naiknya pendapatan hasil pengelolaan setelah pengelolaan terminal dialihkan dari Dinas Perhubungan (Dishub) ke PD Terminal.

Selain Terminal Regional Daya, Terminal Malengkeri juga menjadi wilayah kerja PD Terminal. Dari retribusi terminal tersebut per hari, Hakim menuturkan pemasukannya sekitar Rp. 12 juta. Tahun sebelumnya pemasukan dari retribusi kurang lebih Rp. 4 milliar per tahun. PD Terminal menyumbang pendapat daerah dalam bentuk deviden sekitar Rp. 125 juta per tahun. Tahun ini, pihaknya berencana mendapatkan pemasukan sebesar Rp. 5 milliar dengan deviden sekitar Rp. 130 juta.

Untuk perbaikan pengelolaan terminal ke depannya, ia mengharapkan dukungan Dishub dan Kepolisian. Ia menuturkan bahwa PD terminal tidak punya kewenangan untuk menyuruh kendaraan masuk terminal, karena tugasnya hanya internal terminal. “Dinas perhubunganlah yang berwenang dalam pengaturan dan izin trayek. Sedangkan pihak kepolisian bertugas menertibkan pelanggaran terkait dokumen kendaraan, termasuk plat gantung,” jelasnya, Rabu (14/5)

Hakim sendiri mengakui adanya tumpang-tindih kewenangan antarinstansi pengelola terminal. Ia mencntohkan, telah ada surat keputusan walikota yang melarang perusahaan otobus bongkar muat di kantor perwakilan, namun Dishub malah mengeluarkan rekomendasi pengecualiaan bagi tiga perusahaan otobus.

Ditanyai mengenai pihak Dishub yang kurang mendukung PD Terminal karena tidak mendapatkan keuntungan finansial dari pengelolaan terminal, Hakim mengatakan bahwa itu tidak boleh menjadi alasan karena memang tanggung jawabnya dan pegawainya yang berstatus pegawai negeri. Retribusi pengelolaan terminal oleh PD Terminal sendiri menurutnya diperuntukkan untuk menggaji pegawainya, serta untuk perbaikan fasilitas terminal. Untuk perbaikan dan pembangunan fasilitas terminal saja, Hakim mengatakan bahwa dialokasikan kurang lebih 30% dari total pendapatan PD terminal dari retribusi.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pengelolaan internal terminal saat ini sulit dimaksimalkan karena melibatkan dua instansi, yaitu PD Terminal dan PT Kalla Inti Karsa (KIK) selaku pengembang terminal yang masih memegang kontrak pengelolaan kios-kios di Terminal selama 9 tahun ke depan, dari kontrak 25 tahun. “Susah dong. Masa satu kapal dua nahkoda?” cetusnya.

Di sisi lain Gabungan Pekerja Terminal (GPT) tetap menganggap PD Terminal tidak punya kemampuan mengelola terminal. Klaim pihak PD terminal bahwa PD Terminal telah memberikan lapangan kerja bagi 300 pegawainya, dinilai egois oleh Zainal Siko selaku Humas GPT. Menurutnya, kenyataan sekarang membuktikan bahwa pihak PD Terminal tidak mampu mengefektifkan fungsi terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang bagi angkutan umum. Akibatnya, masyarakat yang tergabung dalam GPT dirugikan. Bahkan sejumlah penyewa kios milik KIK tutup karena dagangan mereka tidak laku akibat terminal yang sepi. ”Di satu sisi PD Terminal mengatakan mempekerjakan 300 orang, tapi di sisi lain malah mematikan usaha 5700 orang,” ungkapnya.

Melihat pengelolaan terminal yang karut-marut, Zainal Siko menganggap perlu diadakan audit keuangan PD Terminal. “Saya mengundang dengan hormat kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit PD Terminal,” tegasnya. (RTW)

Related posts: