Eksepsi Online, Makassar – (27/1) Menjelang akhir kepengurusan Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (MKM FH-UH), Salah satu Keluarga Mahasiswa (KEMA) mengajukan permohonan Uji Materil Peraturan Keluarga Mahasiswa (Perkema) FH-UH terhadap Konstitusi KEMA FH-UH.
Naufal Fakhirsha Aksah, mengajukan permohonan pengujian Pasal 11 huruf e Perkema FH-UH No. 1 Tahun 2018 tentang Pemilihan Umum KEMA FH-UH terhadap Pasal 14 Konstitusi KEMA FH-UH.
Sembari memperlihatkan posita permohonannya, Naufal menjelaskan kepada tim eksepsi bahwa latar belakang permasalahan ini dimulai sejak Kongres KEMA FH-UH di tahun 2021-2022 saat Panitia Pemilihan Umum (PPU) kala itu, menolak untuk memberikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Kongres KEMA FH-UH.
“Kita lihat permasalahan tahun lalu, PPU itu menolak untuk memberikan LPJ di Kongres, kemudian peserta kongres, yang dalam konsiderans Kongres pada saat itu menganggap bahwa PPU tidak melaksanakan kewajibannya, namun PPU menganggap itu bertentangan dengan Konstitusi” terang Naufal.
Merespon hal tersebut, Rismawati Nur, Wakil Ketua MKM FH-UH, mengonfirmasi bahwa permohonan pengujian oleh Naufal telah diterima oleh MKM FH-UH.
“Untuk sementara berkas perkara yang masuk masih diperiksa kelengkapan berkasnya” Jelas Risma. (aim)