Makassar, Eksepsi Online – (01/4) Lift merupakan salah satu fasilitas primadona di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH). Namun beberapa bulan setelah resmi beroperasi, pihak fakultas mengeluarkan larangan penggunaan lift.
‘LIFT HANYA UNTUK DOSEN, PEGAWAI, DISABILITAS, IBU HAMIL, MANULA DAN ORANG SAKIT’.
Begitu kiranya pengumuman yang tertempel di samping lift. Larangan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan mahasiswa.
“Kami tidak setuju (pelarangan penggunaan lift) karena kami merasa bagaimanapun lift itu termasuk infrastrukturnya FH-Unhas, fasilitas umum, fasilitas bersama. Kenapa harus ada batasan yang boleh pakai itu orang sakit, dosen. Nah kita juga adaji sumbangsi ta’ untuk pengadaan lift itu,” jelas F salah satu mahasiswa FH-UH yang menentang adanya kebijakan tersebut.
Di samping adanya ketidaksetujuan dari beberapa mahasiswa, Helen salah satu mahasiswa FH-UH mengungkapkan bahwa peruntukkan lift tersebut sudah tepat.
“Menurutku bagus ji aturannya dan kita juga mahasiswa kan masih muda ki masih bisa ki lewat tangga masih kuat ji, kalau alasannya anak-anak bilang ‘ih capek ka, mau ka naik lift deh’ kek apa di’ masih ada orang lebih butuhlah daripada kau dan bagus ji iya aturannya menurutku,“ ungkap Helen saat diwawancarai tim Eksepsi.
Helen pun berharap kebijakan yang telah dibuat lebih dipertegas lagi.
“Kayak kalau cuma sebatas tulisan ji ‘lift ini dipakai cuma…’ menurutku kurang tegas karena kan orang biasanya kalau liat nda ada ji orang yang jaga ‘masuk deh’ kayak gitu jadi mungkin ada cara-cara lain yang bisa dipakai buat lebih tegas lagi mahasiswa nda naik, itu sih harapanku,” harapnya.
Berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan Helen. F berharap penggunaan lift disamaratakan antara dosen dan mahasiswa namun tetap mengikuti ketentuan dari kapasitas maksimal lift.
“Harapannya samakan ji, cuma memang diperketat situ, kan memang kecil liftnya, di situ maksimal depalan orang harus ki juga kita sadar diri toh 8 orang nda boleh ki lebih dari kapasitas liftnya, itu ji saja.” kata F. (kal)