web analytics
header

UU Ciptaker Dianggap Melahirkan Kisruh Konstitusi, Mosi Tidak Percaya Kembali Digaungkan

Sumber: Dokumentasi Eksepsi
Sumber: Dokumentasi Eksepsi
Sumber: Dokumentasi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (6/4) Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) dianggap melahirkan kisruh konstitusi karena telah digugat oleh rakyat pada Mahkamah Konstitusi yang mana hanya untuk kepentingan harmonisasi dan pertimbangan sosial yang ada. Adapun hal lainnya terkait melahirkan upah yang murah bagi buruh sehingga mengakibatkan kenaikan barang dan inflasi dengan upah yang sangat rendah. 

UU tersebut juga melegalkan bagaimana penggunaan lahan luas untuk komersial perkebunan dan lainnya dengan mencabut hak atas tanah bagi rakyat. 

Tidak hanya itu, banyak mahasiswa melakukan aksi tolak bahwa UU Ciptaker tidak berlandaskan bagaimana keadaan rakyat yang sebenarnya. Dikarenakan perubahan kebijakan tersebut tidak ditujukan sebagai mana mestinya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat di seluruh Indonesia. 

Mahasiswa juga menganggap keberpihakan Pemerintah hanya terhadap pengusaha yang mengeruk kekayaan alam dalam kepentingan investasi. Dilihat dari Omnibus Law Cipta Kerja yang ditolak oleh MK yang mana masih menghantui seakan Pemerintah tutup mata dan tutup telinga atas kesulitan yang terjadi pada rakyat.

Kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang diminta disampaikan secara demokratis. Sebab, negara menjamin aspirasi dari para stakeholders  yang akan terdampak UU Ciptaker.

Sehingga dengan hal itu, Aliansi Mahasiswa Makassar mengajak kepada seluruh mahasiswa dan segenap rakyat untuk dapat bersama-sama menuntut ditolaknya kebijakan UU Ciptaker.

Adapun tuntutan lain dari Aliansi Mahasiswa Makassar:
1. Tolak UU SISDIKNAS 
2. Bara-Barayya Menolak Tergusur
3. Tolak Reklamasi Pulau Lae-Lae
4. Wujudkan Pendidikan Gratis
5. Tolak PHK Massal
6. Krisis Iklim
7. Tolak Permenaker No.5 Tahun 2023 Tentang Pemotongan Upah 25%
8. Sahkan RUU PPRT
9. Lawan Kriminalisasi Gerakan Mahasiswa dan Rakyat
10. Stabilkan Harga Bahan Kebutuhan Pokok (bjh)

Related posts: