web analytics
header

Komisioner KPU Makassar: Anak Muda Memegang Angka Partisipasi Terendah dalam PEMILU

Makassar, Eksepsi Online – (7/12) Hasanuddin Law Study Centre (HLSC) menggelar Seminar Nasional bertemakan “Meninjau Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pelaksanaan Pemilu yang Berlandaskan Konstitusi Sebagai Aktualisasi Terciptanya Negara Demokrasi”. 

Narasumber yang dihadirkan adalah mereka-mereka yang ahli dalam bidang ini, seperti Fajlurrahman Jurdi S.H., M.H. (Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin FH-UH), Endang Sari, S.IP., M.Si. (Komisioner Komisi Pemilihan Umum Makassar), dan Dede Arwinsyah, S.H., M.H. (Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kota Makassar). Seminar ini diadakan di Ruang Promosi Doktor Prof. Dr. Andi Zainal Abidin Farid, S.H FH-UH. 

Pemateri pertama, yaitu Fajlurrahman Jurdi S.H., M.H. berbicara dari segi hukum tata negara tentang pentingnya memerhatikan prinsip pemilihan demokratis. Prinsip yang dipegang dalam peradilan MK adalah Ius Curia Novit, yaitu persidangan yang terbuka untuk umum, independen dan imprasial; peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan; hak untuk mendengar secara seimbang; hakim aktif dalam; dan praesumtio iustae causa (tindakan penguasa yang harus dianggap sah).

Endang Sari, S.IP., M.Si. sebagai pembicara kedua, menjelaskan tentang menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya. Ia juga menjelaskan mengenai rendahnya angka partisipasi pemuda dalam pemilihan umum (pemilu).

“Angka partisipasi terendah itu justru disumbangkan oleh mereka dari kalangan terdidik, mereka yang terpelajar, mereka yang menganggap bahwa pemilu tidak akan merubah apa-apa,” ujar Endang Sari. 

Pembicara terakhir, yaitu Dede Arwinsyah, S.H., M.H. melakukan sharing terkait pemilihan umum yang ia dapatkan di BAWASLU. Ia mengatakan bahwa BAWASLU diberikan kewenangan untuk menentukan apakah suatu perbuatan dikatakan pelanggaran atau tidak. Jika ada yang mengatakan bahwa ada pelanggaran yang terjadi, namun BAWASLU mengatakan bukan, maka itu tidak dikategorikan sebagai pelanggaran karena adanya kewenangan yang dimiliki BAWASLU. (Ehn)

Related posts: