Roem menjelaskan, melalui aturan yang telah disusun sesuai fungsi legislasinya, DPRD melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, pemahaman akan teknik-teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pun mutlak dimiliki anggota dewan. Terkait fungsi anggaran, pengawasan dilakukan misalnya terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMB) oleh kepala daerah terpilih. Visi-misi yang dijanjikan selama kampanye harus dituangkan dalam rancangan tersebut, hal tersebut menjadi dasar dan pedomannya selama 5 tahun.
“Oleh karena itu, dewan harus mencermati. Apakah anggaran tersebut mengacu pada RPJMB tersebut atau tidak. Rancangan tersebut harus sejalan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Hal tersebut akan dievaluasi, jika tidak sejalan, maka RPJMB-nya akan direvisi kembali,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Aminuddin Ilmar sebagai pakar hukum pemerintahan daerah dalam pemaparannya menambahkan bahwa pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD merunut pada tiga peran penting dalam pelaksaan pemerintahan daerah. “Tiga peran tersebut yang pertama adalah pelaksanaan fungsi yang diemban oleh DPRD, dukungan dari partai politik untuk menempatkan anggota di parlemen, dan yang ketiga dari sisi pengetahuan, tingkat pendidikan, integritas dan sisi pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya. (Ash)