web analytics
header

Optimalisasi Fungsi Badan Legislatif Bantu Pemberantasan Korupsi

Suasana Dialog Kebangsaan "Posisi Strategis Legislatif dalam Proses Penegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Aula Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas, Kamis (4/9)

Suasana Dialog Kebangsaan
Suasana Dialog Kebangsaan "Posisi Strategis Legislatif dalam Proses Penegakan Hukum dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” di Aula Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas, Kamis (4/9)
Makassar, Eksepsi Online – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Moh. Roem menegaskan, DPRD berperan dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui 3 fungsi utamanya yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Hal tersebut disampaikan dalam Dialog Kebangsaan yang digelar Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) di Aula Harifin Tumpa Fakultas Hukum Unhas, Kamis (4/9).

Roem menjelaskan, melalui aturan yang telah disusun sesuai fungsi legislasinya, DPRD melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Menurutnya, pemahaman akan teknik-teknik penyusunan peraturan perundang-undangan pun mutlak dimiliki anggota dewan. Terkait fungsi anggaran, pengawasan dilakukan misalnya terhadap penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMB) oleh kepala daerah terpilih. Visi-misi yang dijanjikan selama kampanye harus dituangkan dalam rancangan tersebut, hal tersebut menjadi dasar dan pedomannya selama 5 tahun.

“Oleh karena itu, dewan harus mencermati. Apakah anggaran tersebut mengacu pada RPJMB tersebut atau tidak. Rancangan tersebut harus sejalan dengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Hal tersebut akan dievaluasi, jika tidak sejalan, maka RPJMB-nya akan direvisi kembali,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Aminuddin Ilmar sebagai pakar hukum pemerintahan daerah dalam pemaparannya menambahkan bahwa pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD merunut pada tiga peran penting dalam pelaksaan pemerintahan daerah. “Tiga peran tersebut yang pertama adalah pelaksanaan fungsi yang diemban oleh DPRD, dukungan dari partai politik untuk menempatkan anggota di parlemen, dan yang ketiga dari sisi pengetahuan, tingkat pendidikan, integritas dan sisi pengabdian kepada masyarakat,” jelasnya. (Ash)

Related posts: