web analytics
header

Majelis Tidak Menerima Permohonan Pemohon, Khulaifi: Terjadi Kekosongan Hukum dalam Organisasi KEMA

Sumber: Dokumentasi Reporter Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online (22/12) – Sidang lanjutan Pengujian Administrasi Lembaga Kelengkapan dalam Lingkup Organisasi Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (KEMA FH-UH) dengan nomor register perkara: 1/PA-MKM-FH-UH/XIV/2024 kembali digelar pada hari Jumat (20/12). (Berita sebelumnya bisa diakses melalui tautan berikut: Problematika PMH Tahap Satu: Surat Rekomendasi BEM Diperkarakan ke MKM FH-UH)

Masih dengan formasi panel majelis hakim yang sama, sidang dipimpin oleh Muhammad Rafli Nur Rahman selaku Ketua Majelis Hakim dengan melibatkan empat hakim anggota lainnya.

Dalam sidang yang kembali dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, majelis hakim menyampaikan keputusan terkait kewenangan Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM) FH-UH untuk mengadili perkara ini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa MKM FH-UH tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini berdasarkan Konstitusi KEMA FH-UH dan Peraturan Keluarga Mahasiswa (PERKEMA) No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan ke-2 atas PERKEMA No. 2 Tahun 2010 tentang MKM FH-UH.

“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum yang telah diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara A Quo. Berdasarkan Konstitusi KEMA FH-UH dan PERKEMA No. 1 Tahun 2021, kami menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tutur Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis hakim juga memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 39 Konstitusi KEMA FH-UH, MKM FH-UH hanya memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perkara administrasi yang melibatkan lembaga kelengkapan dalam lingkup organisasi KEMA FH-UH. Dalam hal ini, Panitia PMH-I tidak termasuk dalam lembaga kelengkapan tersebut, sehingga perkara ini tidak dapat diadili oleh MKM FH-UH.

Khulaifi Hamdani selaku Kuasa Hukum pemohon, memberikan tanggapan terkait putusan Majelis Hakim. Ia mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya sepakat dengan keputusan majelis, ada sejumlah isu yang perlu digarisbawahi.

“Saya sebagai Kuasa Hukum sepakat dengan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Karena yang dapat diperkarakan adalah alat kelengkapan, maka dalam konteks ini, status hukum yang dapat digugat adalah alat kelengkapan.”

Dalam keterangannya, Khulaifi menegaskan bahwa lembaga tinggi seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), meskipun punya potensi melakukan pelanggaran kewenangan, tidak dapat diadili oleh MKM atau lembaga kelengkapan KEMA lainnya diakibatkan kekosongan hukum.

“Lembaga tinggi ketika melakukan pelanggaran kewenangan, tidak dapat diadili atau memiliki posisi impunitas, karena tidak ada pihak yang mengakomodasinya. Bahkan, lembaga yudikatif pun tidak memiliki kewenangan untuk mengadili, baik sengketa kewenangan maupun perkara administrasi,” jelasnya.

“Hal ini menyebabkan terjadinya kekosongan hukum dalam organisasi KEMA, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim bukan menilai bahwa tidak terjadi pelanggaran, melainkan hanya (perkara tersebut) tidak bisa diadili, karena kekosongan hukum untuk mengadili lembaga tinggi (Recht Vacuum),” tambah Khulaifi.

Khulaifi menjelaskan kembali bahwa sesuai dengan Pasal 40 Konstitusi KEMA FH-UH, hanya Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) yang dapat menguji apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BEM.

“Satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat BEM adalah DPM. DPM adalah lembaga legislatif dalam organisasi KEMA yang dapat menentukan apakah Presiden atau Wakil Presiden BEM telah melanggar konstitusi atau tidak.”

Dengan putusan ini, para pemohon, yang sebelumnya mengajukan tuntutan pembatalan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BEM FH-UH mustahil untuk melanjutkan perkara melalui jalur MKM. Meskipun demikian, mereka tetap berharap agar isu pelanggaran kewenangan dalam organisasi KEMA mendapatkan perhatian dari pihak yang memiliki kewenangan, yaitu DPM.

Sementara itu, pihak BEM FH-UH yang kembali tidak menghadiri sidang, memilih untuk tidak memberikan tanggapan terkait dengan keputusan Majelis Hakim. (Tod)

Related posts:

Kiamat!! Kita Semua (Harus) Mati!

Resensi Film Silent Night (2021) Oleh: Muhammad Abi Dzarr Al Ghiffariy (Pengurus LPMH-UH Periode 2023/2024) Bayangkan, suatu hari pemerintah mengumumkan