web analytics
header

MKM FH-UH Nyatakan Kemenangan Paslon 01 dalam Sengketa PHPU BEM FH-UH 2025

Sumber: Tim Redaksi Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (12/03) Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (MKM FH-UH) mengeluarkan putusan terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH 2025. Pengumuman resmi disampaikan melalui akun Instagram MKM FH-UH pada Rabu (26/02), mengonfirmasi bahwa permohonan perkara telah masuk sejak Jumat (21/02) dan terdaftar dalam buku register perkara dengan Nomor 1/PHPU.Pres-MKM FH-UH/XV/2025.

Permohonan ini diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Presiden dan Wakil Presiden BEM FH-UH nomor urut 01, Muhammad Dzaky Arya Nauval dan Fathan Rezky A, yang menggugat Panitia Pemilihan Umum (PPU) KEMA FH-UH sebagai pihak termohon. Pemohon meminta agar berita acara dan surat keputusan PPU KEMA FH-UH yang menetapkan Paslon nomor urut 02, Dzikrullah Al Muta’al dan Dyandra Rayyani Hendra Putri, sebagai pemenang pemilu dinyatakan tidak sah.

Dalam permohonannya, pemohon menyorot bahwa terjadi dugaan pelanggaran regulasi oleh PPU KEMA FH-UH. Beberapa pelanggaran yang disebutkan termasuk perpanjangan waktu pemilihan tanpa dasar yang jelas, dugaan ketidaknetralan panitia, serta berbagai kejanggalan lain yang dianggap mencederai proses demokrasi di FH-UH.

Menanggapi permohonan pemohon, pihak termohon melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi dengan dalih bahwa perpanjangan waktu pemilihan dilakukan akibat adanya force majeure. PPU juga menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugasnya secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Namun, setelah melalui proses pembuktian, majelis hakim menilai bahwa hambatan yang terjadi dalam pemilu bukan merupakan force majeure, melainkan akibat kelalaian panitia sendiri. Dengan demikian, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh termohon dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.

Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan:

“Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden BEM FH-UH tahun 2025 No. Urut 1 a.n Muhammad Dzaky Arya Nauval berpasangan dengan Fathan Rezky A sebagai pemenang dalam pemilihan presiden dan wakil presiden BEM FH-UH tahun 2025.”

Dengan demikian, berita acara dan surat keputusan yang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor urut 02 sebagai pemenang dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan ini menjadi penanda berakhirnya sengketa pemilu BEM FH-UH 2025 yang telah menjadi sorotan banyak pihak di lingkungan KEMA FH-UH. (Sal)

Related posts: