web analytics
header

Berantas Mafia Peradilan Dengan Partisipasi Mahasiswa

Makassar, Eksepsi Online – Komisioner Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Hasrul Halili mengajak seluruh masyarakat khususnya mahasiswa untuk turut aktif dan serius dalam menanggapi persoalan peradilan di Indonesia. Hal tersebut diungkapkan dalam Dialog Publik yang berlangsung di ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Unhas, Jumat (26/9).

Kegiatan yang bertajuk ‘Pengadilan yang (Tak Kunjung) Tegak’ ini diseleggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas dan dihadiri oleh mahasiswa fakultas hukum dari beberapa perguruan tinggi di Makassar.

Lebih lanjut Hasrul menegaskan bahwa masyarakat sipil, khususnya para mahasiswa sepatutnya terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan pemberantasan mafia peradilan. Mahasiswa dapat berperan aktif dengan dibuatnya program KKN tematik tentang pemantauan peradilan. “KKN ini bertujuan untuk Membangun sense of belonging terhadap gerakan anti korupsi di kalangan masyarakat,” ungkapnya.

Di sisi lain, Komisioner Komisi Yudisial, Ibrahim menilai pengadilan dipandang sebagai tempat bertemunya kepentingan, maka dalam perekrutan dan pengawasan hakim, membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat termasuk dari kampus. “Bukan hanya mengawasi perilaku hakim dalam hal menerima suap atau praktik KKN lainya, yang harus diwaspadai juga adalah perilaku tidak nyata (cover behavior) yang jauh lebih berbahaya misalnya perbuatan memanipulasi keterangan ahli dalam persidangan,” jelasnya.

Ibrahim menambahkan, dalam proses peradilan di samping perilaku hakim perlu pula diperhatikan keseluruhan proses sebagai satu sistem dalam berperkara di pengadilan. “Perilaku korup oknum hakim sangat besar tapi yang juga harus diperhatikan adalah proses lain seperti penyidikan yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Terkait usulan pelaksanaan KKN Tematik tentang pengawasan terhadap pengadilan, Sakka Pati yang membidangi kerjasama dalam negeri menyambut baik ide tersebut. Menurutnya, ide ini akan ditindaklanjuti untuk diusulkan kapada Rektor dan UPT KKN. “KKN Tematik jangan hanya dilaksanakan sekali tapi harus berkelanjutan dan juga bisa hemat biaya serta hasilnya ada,” ungkapnya.

Di akhir dialog, Zainal Arifin Mukhtar menegaskan bahwa kita harus melakukan pembenahan dalam proses peradilan. “Dalam dunia peradilan, perlunya melakukan perubahan secara berkelanjutan bukan hanya pada profesionalisme hakim, tetapi juga dalam hal pengambilan kebijakan,” ungkap akademisi yang sering disapa Ucenk ini.  (Asw)

Related posts: