web analytics
header

Tiga Belas Tahun LeDHaK FH-UH Tanpa Sekretariat di dalam Fakultas Hukum

Sumber: Dokumentasi Reporter Eksepsi

Makassar, Eksepsi Online – (12/11) Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (LeDHaK FH-UH) merupakan salah satu Unit Kegiatan Mahasiwa (UKM) yang terbentuk sejak tahun 2012. LeDHaK dikenal sebagai organisasi yang aktif menorehkan prestasi dan turut membawa nama baik FH. Ironisnya, selama 13 tahun berdiri, LeDHaK belum memiliki sekretariat sendiri di Fakultas Hukum.

Andi Nur Muthahhirin AZ, atau yang akrab disapa Tahir, salah satu warga LeDHaK FH-UH, mengatakan bahwa sekret bagi LeDHaK adalah kebutuhan yang sangat darurat. 

“Mengingat program kerja dan kegiatan-kegiatan LeDHaK itu juga lumayan banyak sehingga dibutuhkan itu yang namanya sekret dalam, pun juga saat ini sedang berlangsung kegiatan kokur yang memerlukan banyak perlengkapan dan sebagainya sehingga berguna sekali ketika ada sekret dalam,” ujar Tahir. 

Ia menilai bahwa pihak yang paling tepat untuk mengakomodasi kebutuhan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) seharusnya adalah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai lembaga tinggi yang menaungi organisasi mahasiswa di fakultas.

“…Secara struktural, UKM berada di bawah koordinasi BEM. Dalam aturan kemahasiswaan pun dijelaskan bahwa BEM berkewajiban berkoordinasi dan memfasilitasi lembaga kelengkapan, termasuk UKM,” lanjutnya.

Alpukat (nama disamarkan), anggota LeDHaK lainnya, mengakui secara tersirat bahwa ada rasa cemburu ketika melihat UKM lain di Fakultas Hukum dapat beraktivitas dengan nyaman dan menyimpan barang perlengkapan dengan aman di ruang sekret mereka sendiri. 

“Kami cenderung terbatas untuk melakukan kegiatan di fakultas. Misalnya kami ingin melakukan kajian-kajian tertentu, dilihat UKM lain yang bisa melakukan di sekretnya mereka dengan AC yang sudah disiapkan dan lain sebagainya, sementara kami harus berada di kantin panas-panasan,” tutur Alpukat.

Ketua Umum LeDHaK, Annisa Almaqhvira juga mengakui bahwa sekret untuk LeDHaK itu sangat diperlukan karena selain untuk menjalankan rapat proker, sekret juga bisa membangun hubungan yang baik, secara internal yaitu sesama anggota maupun secara eksternal yaitu dengan UKM fakultas. 

“Kita selalu dianggap, ledhak itu punya dunianya sendiri, ya karena kita tidak punya sekret di dalam. Kita juga tidak mungkin ke wilayah sana kalau tidak ada kepentingan-kepentingan seperti itu. Jadi memang penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Annisa menjelaskan bahwa LeDHaK berkumpul dengan UKM lain hanya ketika ada undangan dan acara tertentu.

Namun persoalan sekret ini ternyata tak berhenti di soal ketiadaan ruang, tetapi juga menyentuh persoalan kebijakan dan koordinasi antar-lembaga.

Mangga (nama disamarkan), warga LeDHaK FH-UH, menyatakan bahwa ia pernah mendengar kabar mengenai  pengadaan sekret untuk UKM LeDHaK. Namun, setelah pergantian kepengurusan BEM, ternyata bukan LeDHaK yang mendapatkan sekret, melainkan Mahkamah Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (MKM FH-UH).

“Sebenarnya, saya pernah mendapatkan kabar kalau saja LeDHaK pernah sudah ada deal-dealan (kesepakatan) dengan Presiden (BEM) sebelumnya tentang tiga sekret yang baru dibentuk di BEM itu. Namun entah kenapa setelah pergantian kepengurusan BEM, sekret tersebut malah diberikan kepada MKM. Kami belum tahu juga alasan pastinya kenapa, namun sepengetahuan kami sebenarnya Presiden BEM sebelumnya itu secara khusus memberikan sekret tersebut kepada LeDHaK,” jelas Mangga.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tahir. Ia mengaku sempat mendengar bahwa LeDHaK hampir mendapatkan ruang sekret di dalam BEM pada tahun sebelumnya, bahkan barang-barang mereka sudah hampir dimasukkan ke ruang tersebut, namun akhirnya ditahan karena ruangan itu masih digunakan oleh salah satu lembaga tinggi yang dinilai lebih membutuhkan.

Annisa juga menanggapi dengan jawaban yang serupa. Ia juga menambahkan bahwa di setiap rapat dan di setiap kongres yang dilakukan, ia selalu menyampaikan keluhan terkait diadakannya sekret dalam untuk LeDHaK. Keluhan tersebut diketahui telah disampaikan kepada DPM maupun BEM.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas (BEM FH-UH), Muh. Dzakky Arya Naufal, memberikan penjelasan. Ia mengakui bahwa benar adanya LeDHak akan mendapatkan sekret. Namun, ia menjelaskan bahwa persoalan sekretariat sebenarnya bukan sepenuhnya berada di bawah kewenangan BEM, melainkan turut melibatkan pihak fakultas.

“Soal itu sebenarnya pernah dibahas di awal-awal projek kemarin, karena sebenarnya juga bukan kewenangan penuh untuk atur itu sekret, dan itu kan kewenangannya penuh dari Prof. Iin (selaku) Wakil Dekan II dan Dekanat. Kan setelah saat itu, seharusnya LeDHaK dapat di sini. Cuman, saya juga nggak tau kenapa alasannya, kenapa pada akhirnya nggak dibangun sekret tersebut.” 

Wakil Dekan II, Prof. Dr. Iin Sakharina, S.H., M.A. menyatakan bahwa pihak Dekanat itu hanya sekedar membuatkan bangunan melalui permohonan Presiden BEM sebelumnya yaitu Heru. Prof Iin juga menjelaskan bahwa mengenai pembagian sekretariat, itu diputuskan oleh Presiden BEM yang lama (Heru) dengan Presiden BEM yang baru (Dzakky) dan fakultas hanya memfasilitasi pembangunan ruang sekretariat atas dasar permohonan resmi..

“Itu betul-betul murni pengaturan dari BEM. Dan itu ada Surat Keputusan (SK). SK itu dibuat oleh BEM. Jadi waktu itu BEM bilang sama saya, ‘Prof, bolehkah tanda tangan di SK?’ Saya bilang, oh, putuskan sendiri. Karena saya tidak mau jadi polemik di kalangan mahasiswa, di UKM lain. Nanti saya bisa dibilang, dikatakan bahwa kami diskriminatif,” lanjut Prof. Iin.

Annisa, mengakui bahwa ia tidak mengetahui sama sekali mengenai mekanisme pengajuan sekret yang ternyata harus dilakukan melalui surat resmi ke BEM. Selama ini, pihaknya hanya menyampaikan keluhan secara langsung dalam berbagai forum koordinasi, tanpa pernah mendapat penjelasan bahwa prosedurnya harus berbentuk surat permohonan tertulis.

Ketika ditanya mengenai harapannya kepada pihak dekanat, terutama dengan adanya pembangunan Justice Toweryang disebut-sebut akan menjadi pusat kegiatan Fakultas Hukum, Annisa menyampaikan harapan besar agar LeDHaK akhirnya dapat memiliki ruang sendiri.

“Kalau harapan, tentu sangat ada, dan kalau bisa secepatnya. Bayangkan, sudah tiga belas tahun dan kami belum pernah merasakan punya sekret sendiri,” ungkapnya. (Hcl)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini