web analytics
header

Sepuluh Terdakwa Kasus Perusakan Gedung DPRD Sulsel Dituntut Satu Tahun Penjara

Makassar, Eksepsi Online (05/01) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar gelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang pada Senin (5/1). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sepuluh terdakwa pelaku perusakan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.

JPU Alham menilai perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para terdakwa dinyatakan secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap benda di muka umum.

Tuntutan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Selain itu, jaksa membebankan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah kepada tiap-tiap terdakwa.

JPU menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan menunjukkan keterlibatan para terdakwa dalam satu rangkaian peristiwa hukum yang sama. Penuntut umum berpendapat tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum pidana. Terkait barang bukti, JPU memohonkan agar pecahan batu cor dan batu paving yang digunakan dalam peristiwa tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh negara. Sementara itu, barang bukti berupa telepon genggam milik para terdakwa diputuskan untuk dikembalikan kepada masing-masing pemilik.

Merespons tuntutan tersebut, penasihat hukum kesepuluh terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Atas dasar itu, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya kembali pada Senin (12/1) dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (Xxl)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini