web analytics
header

Mediasi Pemkot Makassar Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah, 24 Pedagang Pasar Pa’baeng-baeng Terancam Digusur

Makassar, Eksepsi – (21/01) Rencana mediasi antara Pemerintah Kota Makassar dan pedagang Pasar Pa’baeng-baeng dinilai belum menyentuh akar permasalahan. Sebanyak 24 pedagang masih menghadapi ancaman penggusuran, meski telah memperoleh penundaan sementara melalui ruang mediasi yang dijanjikan pemerintah kota.

Koordinator Kliring Perdagangan Berjangka Indonesia (KPBI) Sulawesi Selatan, Tono, menyebut pembukaan ruang mediasi memang menjadi upaya menunda penggusuran. Namun, langkah tersebut belum menjawab persoalan utama yang dihadapi pedagang.

“Paling tidak ada upaya menunda penggusuran, sekalipun itu tidak menjawab akar persoalan,” ujar Tono saat diwawancarai.

Tono juga mengkritik adanya ketidaksesuaian antara pernyataan Wali Kota Makassar dan tindakan yang dilakukan oleh PD Pasar Pa’baeng-baeng. Menurutnya, Wali Kota Makassar sempat menyampaikan di hadapan massa aksi bahwa tidak akan ada penggusuran di dalam pasar. Namun demikian, PD Pasar tetap menjadwalkan pembongkaran pada 14 Januari. Tono menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya kendali Wali Kota Makassar terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Makassar, sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola penataan pasar yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak partisipatif.

“Konflik ini mencerminkan lemahnya kendali Wali Kota terhadap BUMD PD Pasar Makassar, sekaligus menunjukkan buruknya tata kelola penataan pasar yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak melibatkan pedagang sebagai pihak utama yang terdampak,” tegasnya.

Setelah mendapat tekanan dari aksi massa, PD Pasar Pa’baeng-baeng akhirnya menemui para pedagang dan menyatakan penundaan penggusuran selama satu pekan guna mencari solusi.

Dalam rencana mediasi yang dijanjikan, KPBI Sulsel menegaskan bahwa tuntutan utama pedagang adalah penghentian pembongkaran paksa. Mereka meminta pemerintah kota membuka ruang kerja sama yang transparan agar 24 pedagang Pasar Pa’baeng-baeng tetap dapat berjualan di dalam pasar.

Tono menambahkan, keberadaan para pedagang memiliki dasar hukum yang jelas, mulai dari surat izin penjualan, kewajiban pembayaran retribusi kepada PD Pasar, hingga kepemilikan kartu pedagang resmi.

Ancaman penggusuran, kata dia, tidak hanya dialami pedagang Pasar Pa’baeng-baeng. Dalam selebaran bertajuk Makassar Darurat Penggusuran, Aliansi Serikat Pekerja Pedagang Pasar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Makassar turut menyoroti nasib pedagang kios di kawasan Terminal Regional Daya. Aktivitas terminal tersebut disebut sengaja dibiarkan tidak terurus hingga kemudian muncul imbauan pengosongan kawasan.

“Pola seperti ini juga menimpa pedagang kios di kawasan Terminal Regional Daya. Lagi-lagi pemerintah kota membunuh sumber penghidupan masyarakatnya dengan skema yang tidak bertanggung jawab,” tulis aliansi dalam selebaran tersebut.

Terkait kemungkinan tidak tercapainya kesepakatan hingga batas waktu 21 Januari 2026, KPBI Sulsel menyatakan para pedagang telah menyiapkan langkah-langkah perjuangan lanjutan. Meski demikian, mereka tetap berharap penyelesaian dilakukan melalui jalur dialog.
“Sebagai warga negara yang baik, atas nama aliansi kami tetap menyiapkan langkah-langkah perjuangan jika pemerintah, dalam hal ini Direksi PD Pasar, tidak memberikan solusi terbaik bagi pedagang,” ujar Tono.

Ia juga berharap proses mediasi tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan benar-benar menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keberlangsungan hidup pedagang.

“Semoga semua pemangku kepentingan bisa memberikan solusi yang bijaksana untuk pedagang,” tutupnya. (ALX)

Related posts:

Penghitung Pengunjung Responsif

Total Pengunjung

...

Kunjungan Unik Hari Ini