Makassar, Eksepsi Online – (2/6) Konflik sengketa lahan terjadi di Pulau Lakkang Caddi, Makassar. Konflik ini mencuat setelah ahli waris Moha bin Batjo melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar terhadap 20 warga terkait kepemilikan lahan seluas sekitar 245.000 meter persegi.
Gugatan tersebut juga menyeret Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00023 di atas objek sengketa. Penggugat mengklaim tanah tersebut merupakan warisan keluarga berdasarkan Persil No. 29 DIII Kohir No. 162 CI Lompok Sengka Kebbong atas nama Moha bin Batjo yang terdaftar sebagai wajib pajak IPEDA sejak 1957.
Sebaliknya, DS (nama samaran), salah satu warga tergugat, membantah klaim tersebut. Ia mengaku telah menggarap lahan empang di lokasi itu sejak 1986.
“Saya ada rinci dan bayar PBB juga, dan sudah 40 tahunan saya garap ini empang. Kenapa baru sekarang cucu dan cicitnya mempermasalahkan lahan saya,” ujarnya.
Warga tergugat lainnya, Dg Ngawing, menyatakan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut sejak lama.
“Sekitar tahun 80-an ibu saya beli itu lahan di Haji Eppe dan sekarang saya yang kuasai kelola empang dan ada penghasilannya sampai sekarang,” ujarnya.
Menurut Dg Ngawing, keluarga Dg Moha tidak pernah menguasai seluruh wilayah sengketa. Lahan milik mereka sebenarnya hanya sebagian kecil dan sudah lama dijual kepada pihak lain.
Selain gugatan di pengadilan, warga mengeluhkan adanya pemagaran paksa menggunakan kawat berduri pada Rabu (13/5) yang diduga melibatkan pihak luar. Warga terdampak, Firman, menegaskan bahwa masyarakat akan tetap mempertahankan lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kalau memang mereka merasa ini lahan mereka, silakan gugat di pengadilan, tidak usah pakai preman-preman bayaran begitu,” tegasnya.
Warga juga mempertanyakan surat pemanggilan kedua dari PN Makassar untuk sidang pada Kamis (28/5) karena mereka mengaku belum pernah menerima surat pemanggilan pertama. Atas kondisi tersebut, warga berharap ada dukungan dari berbagai pihak untuk mengawal kasus tersebut karena diduga berkaitan dengan praktik mafia tanah. (Kid/Red)


