Makassar, Eksepsi Online – (5/6)Himpunan Mahasiswa Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menyelenggarakan kegiatan Pusat Kajian Hukum Tata Negara (Pusaka) VII. Kegiatan yang mengusung tema “Penguatan Kesadaran Konstitusional Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Berbasis Hak atas Lingkungan Hidup Sehat” ini berlangsung di Kelurahan Mangkoso, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, pada Rabu (3/6).
Kegiatan tersebut menghadirkan Dosen FH Unhas, Dr. Muhammad Zulfian Hakim, S.H., M.H., sebagai pemateri utama. Agenda ini juga turut dihadiri oleh unsur pemerintah setempat, tokoh masyarakat, serta warga Kelurahan Mangkoso yang mengikuti jalannya kegiatan hingga sesi diskusi.
Ketua Panitia Pusaka VII, Muhammad Nurarbain Nazarbayev, menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Menurutnya, mahasiswa memiliki peran sebagai agent of change yang hadir untuk mendengar dan menjawab persoalan di tengah masyarakat.
“Kehadiran kami merupakan bentuk pengabdian sekaligus upaya mahasiswa untuk hadir menjawab persoalan masyarakat,” ujarnya.
Nurarbain menjelaskan bahwa tema tersebut dipilih karena persoalan sampah masih menjadi tantangan yang berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan hidup masyarakat. Ia menambahkan, isu lingkungan hidup penting dikaji dari perspektif hukum karena berkaitan erat dengan hak asasi manusia, kebijakan publik, dan penegakan hukum.
Melalui momentum Pusaka VII, Pusaka HTN FH-UH berkomitmen untuk mengambil peran stimulatif dalam memantik kesadaran hukum warga mengenai proteksi lingkungan. Target jangka pendek dari sosialisasi ini adalah memahamkan publik bahwa hak atas lingkungan yang sehat dilindungi oleh konstitusi, yang secara paralel menuntut pemenuhan kewajiban berupa pengelolaan sampah yang bijak dan berkelanjutan.
Apresiasi besar diberikan terhadap keterlibatan aktif masyarakat Kelurahan Mangkoso yang dinilai proaktif dalam menyuarakan kendala tata kelola kebersihan di wilayah mereka. Melalui ruang edukasi ini, Sardil Muta’alif, S.H., M.H., dalam sambutannya berharap program pengabdian tersebut dapat menstimulasi perubahan perilaku yang lebih ekologis sekaligus memperkuat tatanan budaya sadar hukum di tengah publik.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi warga yang proaktif menyampaikan aspirasi dan kendala tata kelola lingkungan di wilayahnya. Kami berharap ruang diskusi ini mampu menstimulasi perubahan perilaku yang lebih ekologis, menumbuhkan budaya sadar hukum, serta menegaskan kembali bahwa menjaga kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kolektif.” tuturnya. (Pqi)


