Makassar, Eksepsi Online (18/8) – Pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (BEM FH-UH) yang mendukung pembentukan kembali BEM Universitas (BEM-U) memicu perbincangan di kalangan mahasiswa. Pernyataan yang disertai bahan kajian dari BEM FH-UH ini disusul sikap penolakan dari lembaga kemahasiswaan lain, seperti BEM KM Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan BEM Kemafaperta. Perbedaan sikap ini pun memantik beragam respons, termasuk dari mahasiswa FH sendiri.
Presiden BEM FH-UH, Andi Fathurrahman, menjelaskan bahwa sikap ini lahir dari keresahan atas ketiadaan wadah kolektif mahasiswa di tingkat universitas. Menurutnya, tanpa BEM-U, penyampaian aspirasi mahasiswa tingkat fakultas ke pihak rektorat sering kali menghadapi keterbatasan.
“Ketika ada yang mau disuarakan atau diaspirasikan, itu selalu terhalang oleh keterbatasan sejauh mana BEM dan Senat tingkat fakultas bisa menyampaikan aspirasi ke rektorat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kekosongan lembaga tingkat universitas dalam beberapa tahun terakhir membuat upaya menyatukan suara mahasiswa belum maksimal. Bagi Fathur, BEM-U memiliki legitimasi normatif untuk mewakili mahasiswa Unhas secara kolektif dan menyampaikan aspirasi langsung ke birokrasi kampus.
”Kalau dipandang dari segi normatif, apalagi kita mahasiswa hukum, BEM-U punya legitimasi untuk mengatasnamakan mahasiswa Unhas. Ini menjadi wadah kolektif yang bisa menyampaikan aspirasi langsung ke birokrasi,” lanjutnya.
Menanggapi potensi perbedaan pandangan di internal FH, Fathur mengaku sempat berdiskusi dengan sejumlah perwakilan angkatan sebelum merilis pernyataan sikap.
“Sangat terbuka kalau misalnya mau diskusi, dan kami menghargai pendapat dari teman-teman FH maupun luar FH,” tutupnya.
Dukungan terhadap sikap BEM FH datang dari Muh. Zulkifli Nur Hariru, mahasiswa Fakultas Hukum. Menurut Zulkifli, kehadiran BEM-U membuka peluang mahasiswa Unhas berkontribusi secara nasional dan memperkuat posisi mahasiswa dalam mengawal kebijakan birokrasi.
“Tanpa adanya BEM Universitas, selama ini kita berjalan sendiri-sendiri secara parsial, dan itu membatasi ruang jejaring kita dengan kampus lain secara nasional,” ujarnya.
Zulkifli juga membantah anggapan bahwa pembentukan BEM-U berpotensi melegitimasi tata kelola PTN-BH. Ia merujuk pada Pasal 77 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang tercantum dalam Peraturan Rektor terkait Organisasi Kemahasiswaan. Menurutnya, dasar hukum organisasi kemahasiswaan tingkat universitas sudah ada sebelum status PTN-BH berlaku.
“Terbentuknya BEM-U telah diberi legitimasi dalam Pasal 77 Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang kemudian tercantum dalam Peraturan Rektor terkait Organisasi Kemahasiswaan. Mengenai potensi melegitimasi PTN-BH itu tidak benar, karena organisasi kemahasiswaan tingkat universitas sudah lama ada sebelum status PTN-BH berlaku,” jelasnya.
Namun, penolakan datang dari mahasiswa Fakultas Hukum lainnya, Rael (nama samaran). Ia menilai narasi “rumah bersama” yang diusung BEM-U kurang tepat. Keberagaman rumpun ilmu di Unhas sains, kesehatan, teknik, hingga sosial-humaniora memiliki pandangan berbeda dalam merespons kebijakan, sehingga tidak bisa disatukan begitu saja dalam satu wadah tersentralisasi.
“BEM-U dikhawatirkan tidak bisa merepresentasikan seluruh fakultas secara adil, dan berpotensi hanya menjadi wadah bagi kelompok yang memegang kepemimpinan,” tuturnya.
Rael juga menyoroti masalah independensi BEM-U jika nantinya terealisasi, terutama terkait potensi masuknya kepentingan politik tertentu.
”Wadah ini rentan dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik, baik dari internal maupun eksternal. Alih-alih melindungi hak mahasiswa, BEM-U justru berisiko jarak dengan mahasiswa di tingkat bawah,” lanjutnya.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa wacana pembentukan BEM-U masih memerlukan diskusi lebih lanjut agar prosesnya dapat mengakomodasi suara mahasiswa. Pihak BEM FH sendiri menyatakan tetap terbuka untuk ruang dialog agar polemik ini menjadi bahan evaluasi bersama menuju format BEM-U yang independen dan representatif. (Ali)


