web analytics
header

ACC Sulawesi Nilai Pengusutan Kasus Korupsi PTPN XIV Bermasalah

Nampak Staf ACC Wiwin Suwandi (tengah) bersama Pengamat Politik Arqam Azikin (kanan). [RTW]

Nampak Staf ACC Wiwin Suwandi (tengah) bersama Pengamat Politik Arqam Azikin (kanan). [RTW]
Nampak Staf Badan Pekerja ACC Wiwin Suwandi (tengah) bersama Pengamat Politik Arqam Azikin (kanan). [RTW]

Makassar, Eksepsi Online-Kebijakan pemerintah memberikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV sebesar Rp 100 milliar pada 28 Desember 2007 dinilai tidak tepat, bahkan ada indikasi korupsi.  Selain itu, dana tersebut juga digunakan sebelum dirampungkannya business plan, padahal disyaratkan berdasarkan Nota Kesepahaman antara Direksi PTPN XIV dengan Menteri Negara BUMN tanggal 11 Desember 2007.

Tujuan pendanaan adalah untuk merevitalisasi unit usaha gula PTPN XIV, yaitu pabrik gula di Takalar dan Bone. Sebagai tindak lanjut, diadakan kerjasama operasi dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) dengan membentuk Badan Pengelola Pabrik Gula pada 1 Oktober 2007 dengan bantuan kredit dari Bank BRI sekitar Rp 430 Milliar. Namun tujuan tersebut tidak tercapai, bahkan dana untuk revitaslisasi pabrik gula PTPN XIV tersebut malah dialihkan ke unit usaha kelapa sawit.

Hal itu dijelaskan oleh Staf Badan Pekerja Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Wiwin Suwandi saat memaparkan hasil Eksaminasi Korupsi Dana PMN pada PTPN XIV dan Launching Laporan Hasil Pemantauan Kinerja Jaksa. Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Roemah Kopi, Senin (15/12). Lebih lanjut, Wiwin menilai bahwa tidak tuntasnya pengusutan kasus ini disebabkan karena Jaksa Penuntut Umum tidak profesional. Menurutnya, itu nampak terlihat pada ketidakmampuan jaksa dalam menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan yang mendukung dakwaannya. Ia mencontohkan, auditor BPK yang dihadirkan jaksa malah menilai tidak ada tindak korupsi dalam kasus tersebut. “Jaksa seharusnya menghadirkan ahli hukum kontrak, akademisi, dan auditor yang mendukung dakwaannya,” tuturnya.

Penilaian senada diungkapkan Prof Marwan Mas selaku anggota Tim Ahli Eksaminasi dalam kegiatan tersebut. Ia juga menilai bahwa gagalnya penuntasan kasus ini diakibatkan oknum jaksa yang menangani kasus tersbut tidak mampu merumuskan dakwaan dengan dasar yang kuat. Tidak jauh berbeda dengan penuturan Komisioner Ombudsman Kota Makassar Anwar Ilyas yang hadir sebagai narasumber. Ia menilai perilaku dan kinerja jaksa perlu dibenahi, terutama terkait independensi dalam penanganan kasus.    

Pandangan lain diungkapkan oleh Pangamat Politik Arqam Azikin selaku narasumber. Ia menilai bahwa kendala utama tidak tuntasnya kasus korupsi PTPN XIV dikarenakan adanya permainan politik. Untuk itu, pengusutan kasus ini menurutnya sebaiknya dimulai dengan mengusut kekuatan pilitik yang mempengaruhi kinerja penegak hukum. “Kalau campur tangan politik terlalu dominan, maka penegakan hukum tidak akan tercapai,” jelasnya. (RTW)

Related posts: