web analytics
header

Ada Beda Pendapat Soal Organisasi Ekstra Menerima Dana Kemahasiswaan FH-UH

Makassar, Eksepsi Online-Penggunaan dana kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) oleh organisasi ekstra FH-UH masih menimbulkan polemik di antara pengurus organisasi kemahasiswaan dan pihak dekanat. Salah satu penyebabnya karena perbedaan tafsir terkait organisasi kemahasiswaan yang diakui menurut aturan. Menanggapi hal itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH-UH Dhian Fadlhan Hidayat menilai bahwa penggunaan dana kemahasiswaan oleh organisasi ekstra tidak sesuai aturan.

Pasalnya, ia menilai Kepmendikbud No. 155/U/1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi hanya mengakui organisasi kemahasiswaan intra yang dibawahi satu organisasi induk, yaitu BEM. Untuk itu, hanya organisasi intralah yang berhak menggunakan dana kemahasiswaan. Menurutnya, pelonggaran penggunaan dana kemahasiswaan oleh organisasi ekstra menimbulkan kerancuan tata kelola organisasi kemahasiswaan dan rawan diselewengkan. Selain itu, sebagian organisasi ekstra bersifat  otonom, sehingga tidak otomatis menjadi organisasi lingkup FH-UH, tetapi bisa memiliki lingkup organisasi yang lebih luas. “Setelah saya cari tahu di Kepmendikbud 1998, di situ jelas bahwa payung kegiatan kemahasiswaan ada di badan eksekutif mahasiswa. Jadi kalau ingin menikmati dana kemahasiswaan, harus bergabung dulu,” jelasnya, Kamis (29/1).

Imbasnya, Fadlhan menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi bagi kegiatan organisasi ekstra. Ia menilai bahwa BEM tidak memiliki hubungan dengan organisasi ekstra. Terlebih Konstitusi Keluarga Mahasiswa FH-UH hanya mengakui organisasi kemahasiswaan intra, yaitu DPM, MKM, dan sembilan UKM. “Berdasarkan Konstitusi Keluarga Mahasiswa, BEM hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan intra yang di bawah BEM, yaitu UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa),” jelasnya.

Mengenai kemungkinan penyesuaian aturan Konstitusi Keluarga Mahasiswa agar organisasi ekstra dapat memperoleh rekomendasi kegiatan dari BEM, Fadlhan menilai hal itu sulit. Alasannya karena BEM hanya membawahi organisasi intra fakultas. Untuk itu, ia meminta agar pihak lain menghargai aturan dan kemandirian organisasi kemahasiswaan intra dan Meski begitu, ia mengakui siap jika diadakan dialog dengan pihak birokrasi terkait persoalan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH-UH Arman Passu menilai bahwa idealnya, setiap kegiatan organisasi kemahasiswaan memperoleh rekomendasi dari BEM. Hal itu karena sesuai aturan, kegiatan kemahasiswaan berpusat pada BEM. Namun ia menekankan perubahan aturan terlebih dahulu jika menginginkan perubahan sistem.

Pandangan berbeda diungkapkan Dekan FH-UH Prof Farida Patittingi. Ia menilai bahwa pemberian dana kemahasiswaan tidak seharusnya membeda-bedakan antara organisasi ekstra dan intra FH-UH. Baginya, tolok ukur pemberian dana adalah kegiatan kemahasiswaan tersebut dilaksanakan oleh mahaiswa FH-UH. “Dasar untuk menentukan anggaran kemahasiswaan kan per kepala mahasiswa. Oleh karena itu, setiap mahasiswa berhak memperoleh bantuan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan. Jadi saya juga minta kepada WD III untuk memperhatikan, baik ekstra maupun intra,” jelasnya.

Berdasarkan penuturannya, Prof Farida memahami jika rekomendasi BEM hanya untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan intra. Untuk itu, kegiatan kemahasiswaan organisasi ekstra tidak perlu rekomandasi BEM, tetapi berurusan langsung dengan pihak dekanat. Meski begitu, ia tetap meminta agar dalam penyelengaraan kegiatan, organisasi ekstra dan intra harus saling menghargai. “Mereka (mahasiswa pengurus organisasi ekstra, Red) kan juga bayar SPP. Dari SPP-lah ditentukan PNBP-nya. Dari situlah ditetapkan berapa anggaran untuk kegiatan kemahasiswaan,” tuturnya.

Senada dengan Prof Farida, Wakil Dekan III Hamzah Halim juga menyatakan bahwa dana kemahasiswaan tidak seharusnya hanya dinikmati organisasi intra. Apalagi menurutnya, sumber utama dana kemahasiswaan adalah SPP mahasiswa. “Sepanjang pengurus dan keanggotaan organisasi adalah mahasiswa fakultas hukum, pada prinsipnya akan saya bantu, karena dia juga bagian dari yang berkontribusi terhadap adanya dana kemahasiswaan,” jelasnya.

Secara umum, Hamzah menyatakan bahwa dalam pemberian dana kemahasiswaan, persoalan kegiatan apa yang akan dilaksanakan juga menjadi pertimbangan, termasuk dalam menentukan besaran bantuan dana. Meskipun demikian, Hamzah menyatakan lebih memprioritaskan organisasi intra karena secara tegas diatur bahwa di tingkat fakultas, organisasi kemahasiswaan adalah BEM dan perangkatnya. Untuk itu, ke depan ia akan mendialogkan agar BEM bisa memberikan rekomendasi terhadap kegiatan seluruh organisasi mahasiswa di lingkup FH-UH. “Selama mahasiswa fakultas hukum dan kegiatan yang diusulkan bermanfaat untuk mahasiswa fakultas hukum, saya akan back up,” tuturnya.

Lebih lanjut, Hamzah menilai bahwa aturan yang menghalangi kesamaan hak seluruh mahasiswa FH-UH dalam menikmati dana kemahasiswaan selayaknya diubah, termasuk aturan di tataran lembaga kemahasiswaan. Untuk itu, ia menyatakan siap untuk mengadakan dialog dengan pihak organisasi kemahasiswaan. (RTW)

Related posts: