web analytics
header

Pengaderan Mahasiswa Hukum Digugat

Makassar, Eksepsi Online – Pengaderan Mahasiswa Hukum (PMH) yang telah selesai pelaksanaannya beberapa waktu lalu, digugat oleh Hasanuddin Ismail, mahasiswa Fakultas Hukum Unhas. Dalam gugatannya, mahasiswa angkatan 2011 tersebut mengatakan bahwa PMH tahap satu yang telah dilaksanakan Badan Eksekutif Mahasiswa di bulan November lalu batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Kema FH-UH No. 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kema FH-UH No. 3 Tahun 2011 Tentang Pengkaderan Kema FH-UH

“Pelaksaaanan PMH batal demi hukum karena telah kadaluarsa,” tegas mahasiswa yang akrab disapa Erik tersebut, Senin (2/3). Lebih lanjut Erik menilai pelaksanaan PMH I bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa PMH I dilaksanakan selambat-lambatnya 2 bulan setelah Penerimaan Mahasiswa Baru. Dikarenakan PMH I tidak dapat dijadikan acuan maka ia menganggap PMH II dan PMH III, sebagai satu rangkaian dari pelaksanaan PMH, secara otomatis juga batal demi hukum. Menurutnya, seharusnya BEM melakukan usulan revisi terlebih dahulu untuk mengubah peraturan Kema.

Selain menggugat PMH, Erik juga menggugat pra pengaderan. Pra pengaderan dianggap tidak sah, karena dalam konstitusi KEMA yang diwajibkan hanya PMH I, II, dan III. “Di peraturan Kema pra pengaderan merupakan persyaratan utama mengikuti PMH I, dan wajib hukumnya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan PMH itu artinya satu tahapan, padahal dalam konstitusi hanya diwajibkan PMH I, II dan III,” jelas Erik.

Erik pun menyangkal adanya unsur politis dalam gugatannya, pasca kekalahnnya dalam pemilihan BEM tahun lalu. ”Kita ingin memperbaiki lembaga, selama BEM di jalan yang benar maka kita dukung, tapi kalau sudah di luar, maka kita ingatkan. Tidak ada unsur politis di dalamnya”. Mantan Wakil Sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa tersebut yakin bahwa gugatannya  akan dikabulkan oleh Mahkamah Keluarga Mahasiswa (MKM).

“Kalau hakimnya memahami konstitusi pasti gugatan saya dikabulkan,” tambahnya. (ISH)

Related posts: