Makassar, Eksepsi Online-Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) FH-UH mengadakan Seminar Nasional dengan tema Revitalisasi Penegak Hukum demi Eksistensi Pemberantasan Korupsi di Indonesia”. Diselenggarakannya kegiatan tersebut dalam rangka menyambut anniversary Garda Tipikor Ke-11 serta dies natalis FH-UH Ke-63. Acara yang dihadiri sebanyak 220 peserta tersebut, berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Unhas, Kamis (5/3). Hadir sebagai pembicara adalah Dosen Fakultas Hukum Unhas Prof Said Karim, perwakilan Kemenkumham Emil Hakim, perwakilan Polda Sulselbar Jabbar.
Dalam kesempatan tersebut, Jabbar mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan sesuai fungsinya dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum secara represif, tapi juga dengan tindak pencegahan oleh semua pihak. “Pemberantasan tidak hanya represif, tapi bagaimana mencegah. Misalnya kita memberi pemahaman kepada masyarakat untuk tidak melakukan korupsi,” tandasnya
Ditemui selepas acara Ketua Panitia Seminar Muhammad Agil Mahasin mengungkapkan bahwa diselenggarakannya kegiatan ini bertujuan untuk memberikan solusi, terutama terkait perseteruan institusi penegak yang dipertontonkan di media belakangan ini. “Kita sebagai mahasiswa tidak boleh apatis terhadap situasi nasional. Persoalan ini harus segera diselesaikan karena masih banyak hal penting yang harus diurus penegak hukum, yaitu kepentingan atas nama rakyat dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Peserta seminar Zaitun Al Hamid merespons positif seminar tersebut karena mampu memberikan gambaran terkait kewenangan institusi penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. “Melalui kegiatan ini, mahasiswa dapat mengetahui peran KPK dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi,” tuturnya. (Rachmat Setyawan/Magang)