Makasssar, Eksepsi Online-Penegak hukum di Indonesia dinilai perlu saling bahu-membahu untuk optimalisasi penegakan hukum, khusus dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, dibutuhkan sinergitas antarinstitusi penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi, yaitu KPK, Polri, dan Kejaksaan. Hal itu dijelaskan Guru Besar Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unhas Prof Said Karim dalam Seminar Nasional yang diadakan Gerakan Radikal Anti Tindak Pidana Korupsi (Garda Tipikor) dengan tema Revitalisasi Intitusi Penegak Hukum demi Eksistensi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Acara tersebut berlangsung di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Unhas, Kamis (5/3).
Menurut pandangan Prof Said, korupsi harus diberantas secara sungguh-sungguh karena jelas menghambat upaya menyejahterakan masyarakat dan pembangunan bangsa. Selain itu, juga menimbulkan kesenjangan sosial yang berpotensi menyebabkan konflik sosial. Bahkan, korupsi dapat merendahkan martabat bangsa di mata dunia internasional.
Lebih lanjut, Prof Said menguraikan bahwa instansi yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi adalah Kepolisian berdasarkan Pasal 14 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, dan KPK berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ketiga Instansi itu perlu bekerja sama dalam pemberantasan korupsi. Ia pun sempat menyinggung pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke kejaksaan dan kepolisian yang menimbulkan polemik. “Pelimpahan kasus yang diambil alih oleh KPK harus dengan cara supervisi dan koordinasi ketiga lembaga tersebut. Jadi, kalau supervisi dan koordinasi dilakukan, maka tidak akan mungkin terjadi keributan dan kegaduhan nasional dalam penegakan hukum seperti sekarang,” tuturnya.
Jika antara ketiga lembaga tersebut menerima laporan atas kasus korupsi yang sama, maka kasus tersebut diserahkan kepada instansi yang lebih dulu menangani kasus tersebut berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) ketiga institusi. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi duplikasi penanganan korupsi. Untuk itu, Prof Said mengharapkan agar ketiga institusi tersebut saling memahami dan menghargai tugas dan fungsi masing-masing sesuai peraturan perundang-undangan. (Ash).