Makassar, Eksepsi Online – Pemilihan Presiden Badan Eksekuti Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas sudah di depan mata. Sejumlah kandidat siap bersaing meramaikan Pemilu yang akan diadakan pada 26 Maret mendatang. Untuk menjadi kandidat Presiden BEM harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan.
Dalam Pemilihan Presiden BEM periode ini, ada syarat yang diubah yaitu ketentuan untuk melulusi 100 SKS diturunkan menjadi 85 SKS. Syarat melulusi 100 SKS dianggap terlalu tinggi. Setelah dibahas Ulang maka ketentuan tersebut dilonggarkan menjadi 85 SKS.
“Itu memang terlalu tinggi karena kalau kita bandingkan dengan BEM lain, itu sekitar 80 SKS dan tahun lalu 95 SKS. Jadi, kita ambil jalan tengah kita ambil 85 sks,” tutur Ilham Sardi selaku Ketua PPU, Jumat (20/3)
Hal tersebut sudah disepakati dalam rapat. “Keputusan diambil setelah kita bahas ulang dengan DPM, BEM, dan teman-teman semua. Ada beberapa senior juga bilang itu memang terlalu tinggi (100 SKS, Red)”. Ia pun menambahkan bahwa keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa diubah lagi. (ISH)