Makassar, Eksepsi Online-Semakin tinggi dan bertambahnya minat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) di bidang pidana, mendorong lahirnya lembaga baru. Hal tersebut dibuktikan dengan dideklarasikannya Lembaga Kajian Mahasiswa Pidana (LKMP) hari ini di Ruang Video Conference FH-UH, selasa (6/10).
Deklarasi lahirnya lembaga tersebut dirangkaikan dengan Diskusi Publik. Diskusi yang bertema “Menggagas Arah Pemberantasan Korupsi di Indonesia” tersebut menghadirkan salah satu calon pimpinan KPK Prof. Laode M. Syarif, Dekan FH-UH Prof. Farida Pattitingi, dan kritikus sosial sekaligus budayawan Alwy Rachman.
Muhammad Ansyar, salah satu pendiri LKMP saat ditemui menuturkan dasar pembentukan LKMP dikarenakan tidak adanya wadah diskusi seputar hukum pidana oleh mahasiswa yang ingin fokus atau belajar mengenai hukum pidana secara khusus.
“Kami menyadari bahwa banyak teman-teman yang berminat di pidana itu tidak punya wadah untuk berdiskusi setelah kuliah. Selain itu, kita ketahui bersama kalau di kelas hanya sedikit yang bisa kita dapat, jadi kami bentuk ini agar teman-teman dapat berdiskusi lebih lanjut terkait pidana melalui lembaga ini,” ungkapnya.
Ansyar melanjutkan, dibentuknya lembaga kajian yang fokus pada pidana ini murni untuk mewadahi mahasiswa yang ingin berdiskusi tentang masalah hukum pidana. Ia menampik anggapan bahwa munculnya LKMP merupakan ajang persaingan antarbagian di FH-UH. Menurutnya, bertambahnya lembaga-lembaga kajian yang fokus pada bidang hukum tertentu adalah hal yang positif dan perlu didukung.
“Kami pikir ini bukan untuk persaingan antarbagian. Ini murni merupakan inisiatif kami untuk mewadahi teman-teman yang ingin lebih fokus dan mengkaji pidana,” lanjutnya.
Hal senada diungkapkan oleh Amiruddin yang juga salah satu pendiri LKMP. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut dibentuk murni untuk mewadahi mahasiswa. Ia mengungkapkan ide pembentukannya bermula dari diskusi-diskusi kecil hingga akhirnya disepakati untuk membentuk LKMP secara resmi. Selain itu, menurutnya LKMP bukan hanya mewadahi mahasiswa yang memang ingin mengambil konsentrasi pidana, tetapi juga bagi mahasiswa yang mengambil konsentrasi lain tetapi juga ingin mempelajari pidana secara mendalam.
“Kalau tataran perekrutan anggota nanti, kita tidak membatasi hanya mahasiswa yang ingin berkonsentrasi di pidana yang boleh masuk, karena ini wadah bagi teman-teman yang mau belajar pidana, bukan hanya yang bagian pidana saja,” tegas mahasiswa angkatan 2010 tersebut.
Presiden BEM: Apapun Organisasinya, Harus Tunduk pada BEM
Menanggapi munculnya LKMP, Ahmad Tojiwa Ram selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa FH-UH menuturkan bahwa adanya LKMP merupakan wujud semangat berkelompok mahasiswa yang positif dan sedang berkembang di FH-UH. Menurutnya, selain dapat mewadahi mahasiswa yang fokus pada hukum pidana, LKMP juga diharapkan dapat menepis kesan negatif bahwa mahasiswa yang mengambil konsentrasi hukum pidana adalah mahasiswa yang ingin cepat lulus dikarenakan bagian hukum pidana dinilai mudah dan dosen-dosennya mempermudah kelulusannya.
“Kami tidak melarang adanya organisasi ini, tetapi yang kami tekankan bahwa harus tunduk pada BEM. Jadi apapun organisasinya harus tunduk pada BEM sebagai jalur koordinasi dan sebagai lembaga tertinggi,” ungkapnya.
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa FH-UH Muhammad Nur Fajrin, juga memberikan respons positif terhadap munculnya LKMP. Ia menilai adanya LKMP pada dasarnya untuk mewadahi minat mahasiswa sehingga tidak boleh dibatasi.
“Kita apresiasi ada wadah bagi teman-teman yang minat di pidana, karena kita ketahui bersama di beberapa bagian ada yang mewadahi. Saya rasa dasar pembentukan LKMP adalah itu. Saya rasa itu hal positif dan kita tidak bisa menghalangi minat belajarnya teman-teman,” ungkapnya.
Fajrin menuturkan, keinginan teman-teman untuk belajar pidana baik dalam bentuk komunitas atau kelompok belajar itu hal yang positif. Namun, ia belum bisa memberikan komentar secara mendalam mengenai status keorganisasiannya karena masih membutuhkan analisis dari berbagai sudut pandang.
“Ini menjadi kendaraan bagi teman-teman untuk lebih mengetahui dan lebih banyak ruangnya mempelajari keilmuan-keilmuan tertentu. Tetapi bagi masalah keorganisasiannya saya pikir belum bisa berkomentar terlalu banyak karena banyak sudut pandang yang harus diperhatikan agar bisa berbicara secara objektif,” pungkasnya.
Dekan FH-UH Prof. Farida Pattitingi saat ditemui setelah diskusi publik tersebut menuturkan mahasiswa tidak boleh kaku terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya ilmiah. Ia memberikan dukungan terhadap lembaga-lembaga yang melaksanakan kegiatan yang bernuansa akademik dan forum-forum seperti itu menurutnya patut diperbanyak. Terkait LKMP sendiri, ia menambahkan lembaga tersebut harus tetap berkoordinasi kepada Bagian Hukum Pidana karena fokus pada kajian hukum pidana. Selain itu, terkait keorganisasian LKMP, menurutnya tetap harus berkoordinasi dengan BEM.
“Ketika kemarin mereka meminta kepada saya, saya support karena forum-forum kajian seperti ini perlu diperbanyak di tingkat mahasiswa kita. Perlu dibicarakan dengan BEM seperti apa ke depannya,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, semakin banyaknya lembaga-lembaga yang fokus pada salah satu kajian keilmuan hukum merupakan dinamisasi dan tidak perlu dipermasalahkan. Hanya saja terkait mengenai struktur keorganisasian perlu dibicarakan lebih lanjut bersama BEM.
“Sepanjang itu tujuannya menjadi wadah pengembangan keilmuan dari mahasiswa atau wadah pengembangan peningkatan kemampuan analisis kajian mahasiswa, itu tidak ada masalah. Kalau mengenai struktur kelembagaan, nanti kita bicarakan bersama pada BEM, apa kedudukannya,” tambahnya.
Ke depannya Prof. Farida juga berharap semua lembaga-lembaga yang ada di FH-UH banyak melakukan kajian-kajian yang sifatnya ilmiah.
LKMP mengawali kegiatan perdananya dengan fokus pada kajian pemberantasan korupsi dalam bentuk diskusi publik.
Terkait diskusi antikorupsi yang dilaksanakan LKMP, Ketua Garda Tipikor, Muh. Fazlurrahman memberikan respons positif dengan bertambahnya organisasi yang fokus mengkaji bagaimana menggagas pemberantasan korupsi yang efektif. Ke depannya ia menginginkan LKMP dan Garda Tipikor dapat bersinergi, terutama mengenai persoalan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Ini merupakan suatu yang positif. Kita bisa bekerja sama dalam bidang-bidang yang fokus pidana terutama korupsi, karena kita sama-sama berkepentingan dalam pemberantasan korupsi dan pengkajian hukum itu sendiri,” ungkapnya.
FH-UH sendiri saat ini memiliki beberapa lembaga yang berfokus pada kajian bidang ilmu hukum tertentu, yaitu hukum keperdataan yang diwadahi oleh Asosiasi Mahasiswa Hukum Perdata FH-UH (AMPUH), hukum internasional yang diwadahi International Law Students Association (ILSA), dan Lembaga Debat Hukum dan Konstitusi (LeDHak) yang mewadahi mahasiswa yang ingin meningkatkan kemampuan debat di bidang hukum tata negara dan konstitusi. (Als)