web analytics
header

Ketua dan Wakil Ketua DPM Terpilih Melalui Voting

image
Rapat dan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM di sekretariat DPM, Selasa (5/4).

Makassar,Eksepsi Online– Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH-UH) periode 2016-2017 yang dilaksanakan Selasa (5/4) lalu berakhir dengan voting. Ketua dan Wakil Ketua DPM yang terpilih setelah voting yaitu Addinul Haq Yakub dan Didi Muslim Sekutu.

Mekanisme pemilihan dilaksanakan sesuai Tata Tertib Keluarga Mahasiswa (Kema) FH-UH. Setelah mengusahakan melalui musyawarah mufakat, pada akhirnya pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPM melalui voting. “Proses pemilihannya itu dengan sistem musyawarah mufakat namun setelah dilobi maka pada akhirnya voting,” kata Ketua DPM terpilih Addinul Haq Yakub. Terdapat empat calon yang diusulkan sebagai Ketua DPM saat itu yaitu Addinul Haq yakub Muh. Aldi Sido, Sharon dan Risky.

Langkah awal yang ditempuh guna mewujudkan visi-misi DPM kata Dinul sapaan akrab Ketua DPM, dengan memperbaiki internal lembaga. Senada dengan itu, Didi Muslin Sekutu selaku Wakil Ketua DPM mengungkapkan DPM akan membuat peraturan mahasiswa baru. “Hal pertama yang akan dilakukan adalah membuat peraturan mahasiswa yang belum ada, salah satunya dengan mengadvokasi mahasiswa 2014 yang terancam sistem evaluasi 4 semester,” ujar mahasiswa angkatan 2014 ini.

Kinerja DPM kedepannya diharapkan lebih efektif dan efisien dengan melibatakan kinerja seluruh anggota DPM. Abdullah Fatih mahasiswa FH-UH angkatan 2014 menuturkan, “Jangan sampai nantinya Ketua DPM menutupi peran Wakil Ketua DPM dalam artian hanya Ketua DPM saja yang terlihat aktif.” Ia juga berharap adanya ketegasan terkait kedudukan kema biasa dan kema luar biasa. “Masih adanya yang memperbolehkan mahasiswa kema luar biasa sebagai anggota UKM, hal itu perlu dtegaskan,” tuturnya.

Harapan adanya peningkatan kinerja DPM turut diamini Raniansyah. DPM dapat berfungsi sesuai marwah pendiriannya sebagai lembaga legislasi menurutnya telah cukup memenuhi harapan. “Karena kita mahasiswa Fakultas Hukum, harapannya DPM menjadi seperti yang dicita-citakan sesuai marwah pendirian. DPM didirikan sebagai lembaga legislasi, lembaga pengawas di tingkat kemahasiswaan, di tingkat Kema Fakultas Hukum, kalau DPM sudah mampu berjalan seperti itu menurut saya harapannya itu sudah tercapai.” Ia juga berharap adanya kejelasan terkait amandemen Konstitusi Kema dan pengaktifan kotak aspirasi. “Supaya kita bisa memasukkan aspirasi di situ, jadi nanti saat evaluasi triwulan BEM, yang mengevaluasi nanti bisa mempertimbangkan isi-isi kotak saran seperti itu,” kata Raniansyah. (Mag:AF)

Related posts: