Suasana aksi di halaman depan rektorat, Selasa(12/4).[Aan]
Makassar, Eksepsi Online-Hari itu, Selasa (12/4) ada suasana berbeda di Universitas Hasanuddin (Unhas). Terlihat mahasiswa yang memakai jas almamater merah datang dari arah kudapan BNI, massa yang berasal dari jurusan eksak berbondong-bondong menuju pelataran PB, sambil meneriakkan “Tolak, tolak, tolak PTN-BH”. Mereka berkumpul di pelataran PB, sambil mengajak mahasiswa lain untuk ikut bersama menolak Unhas berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Tak lama kemudian, dari arah Baruga Unhas, muncul massa aksi gabungan fakultas sosial-humaniora, disertai teriakan yel-yel, menambah gemuruh pelataran PB. Siang itu massa aksi yang telah berkumpul di pelataran PB, mengumandangkan Sumpah Mahasiswa Indonesia, kemudian bertolak menuju halaman depan Rektorat.
Mahasiswa Unhas berkumpul kala itu, dalam rangka aksi prakondisi yang digalakkan Aliansi Unhas Bersatu menuntut agar Unhas mundur dari pelaksana PTN-BH. Mahasiswa gabungan dari berbagai fakultas ini melakukan aksi damai. Meskipun sempat terjadi kerusuhan, setelah perwakilan masing-masing fakultas melakukan orasi, terjadi aksi dorong antara satpam dengan mahasiswa. Hal itu terjadi karena mahasiswa berusaha masuk ke dalam Rektorat. Keadaan dapat dikendalikan hingga akhirnya Wakil Rektor (WR) III datang menemui massa. Aksi kemudian dilanjutkan dengan massa aksi bertolak ke depan pintu satu Unhas dan kembali membacakan tuntutannya di sana.
Dari Komersialisasi Kampus, dan UKT Tidak Optimal
Dalam orasinya, mahasiswa merasa kahawatir adanya potensi komersialisasi kampus dan menuntut Rektor megembalikan status Unhas dari PTN-BH ke Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU). “Kami mahasiswa khawatir adanya potensi komersialisasi kampus dan privatisasi pendidikan. Kami menuntut rektor agar mencabut status PTN-BH Unhas, ketika Rektor juga mau mundur dari status PTN-BH, Rektor bisa mengajukan ke Dikti untuk mencabut status Unhas sendiri,” ujar Andi Muhammad Faiz Wahid sebagai Negosiator Aliansi Unhas Bersatu dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Saat ini Unhas menerapkan sistem uang kuliah tunggal (UKT). Akan tetapi sistem itu dianggap tidak maksimal, karena masih banyak pungutan ditujukan kepada mahasiswa di luar UKT. Hal ini turut menjadi latar belakang dilakukannya aksi. Iin, mahasiswa Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) mengutarakan, “Saya tidak setuju dengan PTN-BH karena penerapan UKT tidak sesuai dengan tujuannya. Uang kuliah tunggal yang katanya hanya dibayar satu kali setiap semester, tetapi pada faktanya kami tetap harus mengeluarkan uang untuk membeli modul, praktik di lapangan maupun di laboratorium tetap memungut biaya.” Jumlah uang yang dibayarkan, kata Iin, memang terbilang sedikit, tetapi tidak hanya sekali ia harus melakukan pembayaran di luar UKT. “Uang yang dibayar memang sedikit tapi bukan berarti pembayarannya cuma sekali,” kata mahasiswa angkatan 2015 yang mengikuti aksi ini.
PTN-BH Menurut WR III Memberi Dampak Positif
Berbeda dengan mahasiswa, Abdul Rasyid atau yang akrab disapa Pak Cido selaku Wakil Rektor (WR) III Unhas menyatakan bahwa selama satu tahun menyandang PTN-BH, menurutnya telah memberikan dampak positif terhadap Unhas terutama di bidang akademik. Ia menuturkan, “Satu tahun ini kan kita sudah memulai PTN-BH jadi seharusnya kita sudah bisa merasakan bagaimana efek yang dirasakan. Seperti dari kualitas akademik dosen tidak berani lagi tidak masuk kelas.”
Lebih lanjut ia berpendapat bahwa kondisi saat ini lebih baik dari yang lalu, terkait komersialisasi kampus, kata Pak Cido, hingga saat ini belum ada satupun investor masuk dan SPP juga tidak mengalami peningkatan meski telah berstatus PTN-BH. “Unhas, jujur saja saya mengatakan belum ada satupun investor yang masuk ke Unhas, itu yang pertama. Yang kedua SPP kita dari sejak adanya PTN-BH sampai hari ini tidak pernah mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Terakhir, saat disinggung mengenai langkah Unhas kedepannya, Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi terkait pemahaman dan dampak PTN-BH, “Kita akan meminta semua pihak agar lebih menanamkan paham sebenarnya apa PTN-BH dan bagaimana dampaknya,” kata WR III. Sosialisasi PTN-BH sendiri lanjutnya, telah dilakukan pada tahun 2015, akan tetapi minat mahasiswa kurang saat itu. “Sosialisasi ini kan sebenarnya telah dilaksanakan sejak 2015, selama satu bulan full. Tetapi tingkat kehadiran adik-adik sangat kurang karena di mindset mereka memang sudah terbentuk untuk menolak,” tutupnya.
Bem FH-UH Akan Lakukan Judicial Review
Diwawancarai di tempat terpisah, Kahar Mawansyah selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Unhas (FH-UH) menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan tadi tergolong aksi prakondisi karena akan ada lagi aksi-aksi lebih besar setelahnya. Ia juga menuturkan, dalam aksi tadi sasarannya ialah pencabutan undang-undang bukan kepada birokrat kampus. “Pada hakikatnya sasaran kami pada aksi tadi yakni untuk mencabut status PTN-BH, bukan dari birokrat Unhas karena mereka hanya pelaksana tapi kepada undang-undang yang mengatur PTN-BH,” ujar Kahar. Ia melanjutkan tindakan yang akan dilaksanakan BEM FH-UH sendiri adalah Judicial Review sebagai tindakan litigasi
Judicial Review, kata Kahar akan dilaksanakan sesegera mungkin, dan mengenai diskusi publik yang direncanakan pada 14 April 2016 masih dibicarakan pada evaluasi aksi tadi. “Tim Judicial Review sudah dibentuk dan kami berinisiatif untuk melakukan kerja sama dengan universitas lain yang juga mendapatkan dampak dari PTN-BH untuk mengadakan lomba mengenai pengkajian undang-undang yang mengatur PTN-BH dan persoalan diskusi publik akan dibicarakan oleh Aliansi Unhas Bersatu,” jelas Presiden BEM FH-UH ini. Kru Eksepsi
Berikut suasana aksi yang terekam dalam lensa fotografer Eksepsi :