web analytics
header

Prof. Muhadar: Kejahatan Lumrah Terjadi Dalam Dunia Pendidikan

Suasana Diskusi Pelataran  BEM FHUH, Jumat (26/4)

Makassar, Eksepsi Online-BEM FH-UH kembali menyelenggarakan diskusi rutin hari Jumat dengan tema Kejahatan Pendidikan. Acara tersebut berlangsung pukul 14.30 Wita di Pelataran Kantin Lama FHUH, Jumat (26/4). Acara yang dihadiri kurang lebih 25 mahasiswa tersebut menghadirkan Prof. Dr. Muhadar, S.H., M.H, Ketua Bagian Hukum Pidana, sebagai narasumber.
Kejahatan pendidikan yang dapat saja dilakukan oleh mahasiswa, dosen, pegawai administrasi, maupun  orang yang pekerjaannya berkaitan dengan pendidikan, tidak diatur secara khusus dalam undang-undang, sehingga tetap mengacu pada KUHP.  Meskipun demikian, kejahatan pendidikan biasanya tidak masuk dalam kejahatan menurut aspek yuridis, karena tidak diganjar dengan sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap melalui pengadilan. Muhadar menyatakan, sebagian besar kejahatan pendidikan adalah kejahatan menurut aspek sosiologis dan kriminologis yang hanya dikenai sanksi sosial. “Kejahatan dalam pendidikan sebenarnya seringkali terjadi, misalnya dosen yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mengajar , ataupun  mahasiswa yang menitip absen,”  jelas Muhadar yang juga merupakan Ketua Komisi Disiplin (Komdis) FHUH.
Salah peserta diskusi mengemukakan pendapatnya bahwa aturan yang menuntut kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 80%, ditengarai sebagai penyebab mahasiswa mengakalinya dengan menitip tanda tangan absensi.  Ia juga menganggap, yang jadi masalah selama ini, meskipun di satu pihak kehadiran dosen pengajar mata kuliah di bawah 80%, tidak menjadi alasan untuk menghapuskan kebijakan tersebut.  Hal itu dikarenakan absensi merupakan aspek penilain oleh dosen, selalin tugas kuliah, ujian tengah semester, dan ujian final. 
Menanggapi hal itu, Muhadar menganggap bahwa fenomena menitip tanda tangan absensi yang dilakukan oleh mahasiswa maupun dosen, akan mengganggu upaya peningkatan kualitas pendidikan dan anak didik. “Absensi merupakan instrumen untuk memacu kedisiplinan mahasiswa, sedangkan kedisiplinan merupakan gerbang keberhasilan mahasiswa sebagai calon pemimpin,” jelas Muhadar. 
Dalam kesempatan itu, Muhadar juga menegaskan bahwa salah satu kewajiban seorang dosen adalah mengajar, sehingga dosen harus menghindari kegiatan yang mengganggu fungsinya. “Tugas pokok dosen adalah mengajar mahasiswa Strata 1 (S1). Jika berbenturan jadwalnya, dosen harus mengutamakan mengajar S1 daripada S2,” tegas Muhadar. (RTW)

Related posts: